DPRD Kutim Tekankan Kepatuhan Fiskal: Baya Sargius Sebut Sosper Perda Pajak Kunci Edukasi Wajib Pajak untuk Penguatan APBD
upnews.id TELEN – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Dapil IV dari Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIK), Baya Sargius, L, S.Sos, menilai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah langkah edukasi fiskal yang vital. Menurutnya, Sosper menjadi instrumen strategis untuk memastikan masyarakat dan dunia usaha memahami kewajiban mereka sehingga tingkat kepatuhan pajak daerah dapat dimaksimalkan.
Pernyataan ini disampaikan Baya usai kegiatan Sosper yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, beberapa waktu lalu.
“Sosialisasi ini sangat tepat dan penting. Masyarakat, mulai dari kota hingga ke desa, termasuk pihak swasta, perlu mengetahui dengan jelas isi dari Perda ini. Tujuannya adalah agar mereka taat membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Baya.
Baya menegaskan adanya hubungan kausal (sebab-akibat) yang langsung antara kepatuhan wajib pajak dan kemampuan daerah. Keterlibatan aktif masyarakat dan dunia usaha dalam membayar pajak akan secara otomatis berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur.
Ia mengingatkan, peningkatan PAD adalah fondasi utama untuk membiayai pembangunan dan menjamin keberlanjutan program kesejahteraan masyarakat.
“Kalau masyarakat aktif membayar pajak, otomatis PAD kita meningkat. Dan kalau PAD naik, maka pembangunan bisa berjalan lebih baik untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Sebaliknya, penurunan PAD akan langsung menggerus (mempengaruhi negatif) kondisi keuangan daerah, membuat APBD ikut menurun, dan menghambat laju pembangunan. Baya menekankan, sumber-sumber PAD harus terus diperkuat agar Kutim dapat mencapai status daerah yang maju dan mandiri secara finansial. (adv)






