Upnews

Kampung Sidrap Sah Milik Kutim berdasarkan Undang-Undang Pemekaran 

Upnews.id, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa Kampung Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, merupakan wilayah sah milik Kutai Timur dan bukan bagian dari Kota Bontang. Penegasan ini disampaikan untuk merespons berbagai klaim sepihak yang muncul dari pihak Pemerintah Kota Bontang.

“Tidak ada sengketa. Yang ada itu Bontang ingin mengambil wilayah. Kita berdasarkan Undang-Undang Pemekaran Nomor 47 Tahun 1999, lalu ditindaklanjuti oleh Permendagri Nomor 25 tentang Tapal Batas. Sudah clear,” tegas Ardiansyah.

Ia menyebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Pemkot Bontang, namun selalu ditindaklanjuti oleh Pemkab Kutim dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Bahkan, Gubernur Kalimantan Timur turut turun tangan untuk memediasi, dan hasilnya DPRD Kutim tegas menolak pelepasan wilayah tersebut.

“DPRD Kutim sepakat tidak akan melepas itu. Bahkan meminta agar wilayah tersebut dijadikan desa. Sekarang sedang tahap persiapan, dan namanya tetap Desa Sidrap,” ujarnya. Saat ditemui awak media pada Selasa (20/05/2025) di Gedung DPRD Kutim.

Lebih lanjut, Ardiansyah menuturkan bahwa secara administratif, tapal batas wilayah telah jelas. Saat ini Pemkab Kutim juga tengah menginventarisasi warga yang bermukim di Kampung Sidrap, yang sebagian besar berasal dari Bontang.

“Kalau mau tinggal di sana, silakan. Tapi jangan ambil wilayah Kutai Timur. Itu tidak benar,” tegasnya.

Terkait langkah hukum yang ditempuh Pemkot Bontang melalui Mahkamah Konstitusi (MK), Bupati Ardiansyah mengaku telah hadir dalam sidang perdana dan menilai bahwa penggunaan anggaran APBD untuk menggugat pemerintah merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi berbahaya.

Pemkab Kutim tetap menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses mediasi yang akan digelar ke depan. Bupati Ardiansyah menyampaikan optimismenya bahwa kebenaran hukum akan berpihak pada Kutim.

“Saya sudah hadir di sidang MK pertama,saya rasa sudah cukup jelas. Kami siap hadir dalam mediasi selanjutnya. Kami yakin posisi hukum kita kuat,” tutupnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button