Diskominfo Kaltim

Samarinda, Balikpapan dan Nusantara Jadi Poros IKN

Upnews.id, Samarinda – Pemerintah bukan hanya mempersiapkan pembangunan IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) tetapi juga pengembangannya.

Salah satunya adalah rencana terpadu ekosistem poros IKN yang akan mencakup tiga kota yakni Nusantara, Balikpapan, dan Samarinda.

Sekretaris Otorita IKN, Ahmad Jaka Santos Adi Wijaya menjelaskan, Otorita IKN tengah mematangkan rencana terpadu poros IKN yang meliputi Nusantara, Balikpapan, dan Samarinda tersebut.

Ia menambahkan,pembangunan poros IKN yang mencakup Nusantara, Balikpapan, dan Samarinda tersebut merupakan kewenangan dari Otorita IKN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Juga : Tokoh Adat Kutim Medukung Pembangunan IKN

“Dalam UU No 3 Tahun 2022 tersebut, Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara, diberi kewenangan khusus dalam pembangunan Poros IKN,” jelasnya saat Sosialisasi UU IKN dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN, Rabu (19/10/2022).

Kewenangan itu didasarkan pada pembagian urusan Pemerintahan yang ditetapkan UU, termasuk kewenangan atributif yang dimiliki oleh Otorita IKN.

Kementerian/Lembaga terkait, kemudian melaksanakan kegiatan persiapan dan pembangunan IKN sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada rencana induk Ibu Kota Negara di Nusantara.
Ada banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mempersiapkan Poros IKN ini.

Baca Juga : Dukung Pembangunan IKN, Kemenaker RI Bangun Pelatihan Terhadap Peningkatan SDM

“Oleh karena itu, Otorita IKN berharap dukungan dan kerjasama dari para pemangku kepentingan,” sebutnya.

Waktu yang tersedia untuk sampai Otorita IKN beroperasi secara penuh, perlu dioptimalkan untuk melakukan koordinasi dan pemantauan pelakasanaan persiapan dan atau pembangunan IKN tersebut.

Maka dari itu, kerjasama antar wilayah diharapkan menjadi pemicu pembangunan Indonesia timur khususnya, dan Indonesia secara keseluruhan.

“Juga diperlukan pemahaman yang sama terhadap ketentuan hukum serta substansi pengaturan yang melingkupi pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN maupun dalam proses pembangunan Ibu Kota,” tambahnya lagi.

Baca Juga : Penetapan PPU-Kukar Sebagai IKN Berdampak Pada Pembangunan

Ke depannya, dengan keyakinan IKN memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan nasional demi mewujudkan visi pembangunan Indonesia,” kata Sekretaris Otorita IKN Ahmad Jaka Santos Adi Wijaya.

Adapun rencana terpadu ekosistem tiga kota yang akan dikembangkan sebagai Poros IKN yang mencakup Nusantara, Balikpapan, Samarinda. Diantaranya, Nusantara akan mencakup wilayah darat seluas 256.142 hektar dan wilayah laut seluas 68.189 hektar.

“Dari daratan dibagi menjadi kawasan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) dan juga kawasan pengembangan dari IKN,” pungkasnya.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)

Back to top button