Diskominfo KaltimSamarinda

Diskominfo Gelar Rakor Efisiensi Pengelolaan Web-Medsos OPD

Upnews.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Admin Kecamatan.

Kegiatan yang bertujuan untuk mencapai publikasi positif sebagai solusi inovatif di lingkungan Pemkot Samarinda tersebut, diselenggarakan Rabu (19/10/2022), di ruang rapat Karangasan lantai 2 Balai Kota Samarinda.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kominfo Samarinda Dian Ruhendra didampingi Sub Koordinator Bidang Pengelola Opini dan Aspirasi Publik Reni Setiawati  S.Kom, Sub-Substansi Pelayanan Informasi dan PPID Murhansyah SP serta ASN dari Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Abdillah Syafei.

Dalam sambutannya, Dian Ruhendra mengatakan, peran media sosial di tingkat kecamatan, maupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sangat penting dalam penyebaran informasi yang positif dan membangun citra pemerintah.

Baca Juga : DPRD Samarinda Ingin Perusahaan Tambang Berkontribusi Penanganan Bencana

“Yang perlu kita garis bawahi bersama, mengelola medsos pemerintah sangat berbeda dengan mengelola medsos swasta, karena kita perlu menganalisis dahulu dampaknya seperti apa nantinya, sebelum berita atau informasi tersebut di share untuk masyarakat,” kata Dian.

Oleh karena itu, Dian berharap  para admin terus meningkatkan kualitas dan kemampuan diri, sehinga bisa membuat konten yang bermutu.

”Semua yang mengikuti pelatihan akan diberikan sertifikat keahlian sehingga dimanapun nanti mereka bertugas, dapat mengelola media sosial instansinya,” jelas Dian.

Selain itu menurut dia, admin akan diberikan SK resmi sebagai pengelola medsos.

Kominfo, ujar dia akan memberikan pelatihan atau bimtek tentang bagaimana penulisan berita, pengambilan foto dan video, serta editing video yang baik dan benar. Bahkan sebagai bentuk perhatian yang serius akan pentingnya pengelolaan media sosial, akan diberikan penghargaan kepada pengelola medsos terbaik.

Baca Juga : Diskominfo Kaltim Sukses Gelar Manajemen Krisis

Sementara itu Abdillah Syafei yang menjadi pembicara selanjutnya memaparkan, bagaimana sebuah media sosial pemerintah  seharusnya dikelola.

Dia menjelaskan, sejak tahun 2012 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  telah mengeluarkan Peraturan Nomor 83 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.

Di dalamnya dijelaskan secara detail ketentuan-ketentuan pengelolaan sebuah akun media sosial pemerintah.

“Jadi persoalan pengelolaan media sosial instansi pemerintah bukan persoalan sambilan saja. Tetapi merupakan hal yang penting di era modern sekarang,” tandas Abdillah.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)

Back to top button