Rencana Bentuk Pansus untuk PHI

Upnews.id, Sangatta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) berencana membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus). Terkait kasus perselisihan hubungan industrial (PHI).
Langkah tersebut diambil apabila perselisihan kedua belah pihak tak mendapat penyelesaian. Yakni, permasalahan yang melibatkan pekerja dengan manajemen PT Multi Pasifik Internasional (MPI).
Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi mengatakan, perselisihan pekerja dengan pihak perusahaan tidak perlu terjadi ketika kedua belah pihak melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Tapi kalau perusahaan tidak mentaati aturan mungkin nanti kita bentuk panja atau pansus,” ujar Basti, Senin (14/11/2022).
Senanda dengan Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan. Ada dua poin penting perselisihan yang menjadi perhatiannya yaitu masalah kepesertaan BPJS, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja.
“Ada sejumlah karyawan/karyawati yang oleh pekerja dilaporkan bahwa kepesertaannya belum di daftarkan ke BPJS Kesehatan. “Yang kedua terkait pemutusan hubungan kerja sepihak,” bebernya.
Masih kata dr Novel, 14 hari sebelumnya manajemen bersurat kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memiliki waktu hak jawab selama tujuh hari. Kalau itu tidak dilakukan, maka akan naik pada tingkatan yang lebih tinggi.
Singkatnya, dr Novel menegaskan, kalau sudah difasilitasi Disnakertrans tapi tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan membentuk panja atau pun pansus.
“Atas nama keadilan, suka tidak suka kami DPRD Kutim akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait krusialnya masalah ini,” tutupnya. (adv).