Polres Kutim Ungkap 124 gram Sabu di Bengalon

Sangatta – Polisi Resort Kabupaten Kutai Timur (Polres Kutim) berhasil mengungkap peredaran nakotika di wilayah hukumnya. Melalui Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kutai Timur mengamankan 124 gram Narkoba jenis Sabu. Barang haram ini diamankan dari tiga pelaku berinisial TPN, SR dan ARD di Kecamatan Bengalon.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat satgas narkoba polres kutim telah melakukan penyelidikan. Pengintaian dengan undercover dilakukan 9 mei 2023. Tempat pukul 18.30 WITA tim berhasil mengamankan tiga orang didalam rumah. Bertempat di Jalan Sungai Raden, Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon.
“Pelaku yang diamankan, pertama saudara TPN. Didapati barang bukti 0,70 gram, lalu saudara SR kami mengamankan sabu seberat 0,32 gram,” ungkapnya saat Press Release di Halaman Polres Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (17/05/2023).
Kemudian, Tim Polres Kutim kembali melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku inisial ARD. Di situ diamankan dua paket besar. paket pertama dengan berat 95,72 gram dan kemasan kedua seberat 27,26 gram.
“Diketahui untuk total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu adalah 124 gram dari ketiga pelaku,” beber Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Resnarkoba AKP Damianus, Kabag OPS Zaenal dan Kasi Humas Totok.
Lebih lanjut, Ronni menguraikan, Polres kutim terus melakukan pendalaman. Sementara informasi yang didapat dari para pelaku. Barang terlarang itu diperoleh dari Saudara H. Adapun motif pelaku adalah melakukan perdagangan. Berikut, narkoba yang dijual juga dikonsumsi sendiri.
“Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Ronni juga menegaskan, bahwa polres kutim bersama jajaran berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap narkotika. Untuk itu diharapkan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan membantu memberikan informasi.
“Kepada masyarakat mohon dukungannya dan partisipasinya. Bilamana adanya peredaran narkoba segera informasikan ke Kapolres Kutim. Disini kami membuka layanan telpon online 110,” pintanya. (IN)