Upnews

Polres Kutim Tangkap Residivis Pencurian, Kerugian Mencapai Rp 1 miliyar

Upnews.id, Sangatta – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Seorang residivis berinisial AL (46), warga Sangatta Utara, ditangkap setelah beraksi di tiga lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Selasa (23/9/2025), menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan cara mengintai rumah maupun ruko yang sepi.

“Pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, lalu mengambil barang berharga milik korban,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, AL diketahui melakukan pencurian pada 1–7 September 2025 di wilayah Sangatta Utara. Barang-barang yang digasak di antaranya perhiasan emas, 11 cincin berlian, tiga jam tangan mewah merek Rolex dan Hublot, laptop, handphone, motor Honda CRF 150L, hingga 15 lembar uang ringgit Malaysia.

Setelah menerima laporan, Tim Macan Kutim bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Samarinda. Dengan bantuan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda, pelaku akhirnya ditangkap pada 9 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA bersama barang bukti hasil curian.

Polisi juga mengungkap bahwa AL merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah divonis penjara pada 2016 dan 2024. Kali ini, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Semoga kerja sama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Kutim.(Ir/Nt/Dr)

Baca Juga

Back to top button