Diskominfo Kaltim

Pemprov Kaltim Bebaskam Pajak Kendaraan Bagi Ojol Dan Sopir Angkot

Upnews.id, Samarinda – Kabar gembira bagi para pekerja ojek online (ojol) dan sopir angkutan kota (angkot) Kaltim. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bakal membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi ojol dan juga sopir angkot.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menjelaskan, pembebasan PKB bagi ojol dan sopir angkot ini merupakan kepedulian Pemprov kepada masyarakat. Sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Ini bagian dari perhatian pemerintah untuk meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” tutur Ismiati dalam keterangan resmi.

Salah satu persyaratan pembebasan PKB bagi para pekerja ojol, adalah pengemudi/driver kendaraan roda dua/motor yang terdaftar pada salah satu aplikasi transportasi daring. Sebagai bukti bahwa pengemudi pemilik kendaraan bermotor merupakan ojol.

Baca Juga : Bapenda Kaltim Berikan Layanan Penghapusan Denda

“Nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol. Hal serupa juga bakal dilakukan bagi angkot sebelum proses pembebasan PKB,” tamhanya.

Tetapi program pembebasan PKB hanyalah pada bagian pembayaran pokok PKB saja sesuai dengan komponen pajak daerah. Sedangkan untuk komponen lainnya, merupakan penerimaan negara bukan pajak yang tetap harus dibayar.

“Misalnya saat membayar PKB, harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus tetap bayar ganti pelat itu. Karena itu penerimaan negara bukan pajak dari satlantas atau kepolisian,” beber Ismiati.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)

Back to top button