Kutai TimurPolitik

PAD Bertambah lewat KTP-el

Upnews.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) Dr Tity Novel Paimbonan mengatakan jika semua pekerja yang bekerja di perusahan di Kutim pindah ke Kutim sesuai dengan Perda yang telah di sahkan DPRD Kutim. Ternyata bisa juga memberikan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak penghasilan (PPH)

“Selain masalah adminitrasi, keuntungan yang diperoleh jika mereka ber-KTP kutim, maka otomatis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka juga pindah ke Kutim. Ini artinya, pajak penghasilan mereka itu sudah pinda ke Kutim, menambah PAD. Berbeda jika mereka tidak pindah, maka PPH mereka masuk di PAD asal mereka,” Ungkapnya saat mengelar Sosper tentang KTP dan ketenagakerjaan.

Novel Juga mengatakan, jika PAD meningkat, maka pemerintah tentu bisa membangun infrastruktur lebih banyak, lebih cepat. “tapi sekarang saja, kita bisa lihat, jangankan pekerja, kendaraan saja banyak yang plat nomornya masih dari luar, terutama Jakarta. Padahal, kalau itu dipindahkan juga ke kaltim, maka itu juga bisa tambah PAD,” Ungkapnya.

baca juga : Disdikbud Kaltim Berikan Apresiasi Dan Penghargaan Kepada Pendidik se-Kaltim

Diakui, sekarang yang ditunggu semua pihak adalah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor NPWP. Jika ini telah dilakukan pemerintah, maka otomatis semua yang ber KTP Kutim nantinya, otomatis NPWP-nya ikut pindah ke Kutim, tanpa perlu dipindahkan.

“Jika telah pindah ke Kutim, atau ber KTP Kutim, maka sudah terhitung warga Kutim. Maka hak politiknya juga akan terjamin. Misalnya, saat ada pemilihan kepala desa, yang terdekat  termasuk pemilihan, Legislatif, pemilihan presiden, maka mereka bisa menggunakan hak pilih mereka sebagai warga Kutim, untuk memilih bahkan dipilih. Tapi kalau tidak ada KTP, maka jelas tidak bisa memilih,” tuturnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button