Diskominfo KutimKutai Timur

Kesbangpol Kutim Sosialisasikan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Upnews.id, Sangatta- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur (Kesbangpol Kutim) melaksanakan sosialisasi Netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilu 2024. Acara diselenggarakan di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu (24/05/2023). Hadir dalam acara kali ini para Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat administrator di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Muhammad Basuni menjelaskan, tentang netralitas dalam pemilihan presiden dan anggota legislasi telah diatur dalam peraturan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan residen dan DPR serta pilkada. PNS mempunyai posisi yang harus netral. Tidak memihak satu sama lain.

“Pada dasarnya rangkaian dari beberapa kegiatan yang akan kita hidangkan pada hari ini kami melakukan sosialisasi Netralitas PNS dalam pelaksanaan pemilu” terangnya.

Sambutan Bupati yang diwakilkan oleh asisten 1 Poniso oniso Suryo Renggono mengatakan, ada beberapa point penting. Pertama, menjelang pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 seluruh ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur dihimbau agar bersikap netral dan menghindari politik praktis sesuai dengan surat keputusan bersama antara menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menteri dalam negeri.

“Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai negeri pegawai aparatur negara dalam pemberdayaan pemilihan umum dan pemilu dan pemilihan kepala daerah,” sebutnya.

Kedua, lanjut Asisten 1,  aparatur sipil negara memiliki asas netralitas yang diamanatkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik . Ketiga, aparatur sipil negara atau ASN di amanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan.

Kemudian, keempat, situasi politik bisa saja memanas. Namun ASN harus tetap pada kedudukan yang profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Namun hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki oleh ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung. Terakhir, aparatur sipil negara harus tetap pada posisi netral dan akan ada sangsi atau konsekuensi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan dengan terlibat politik praktis.

“ ASN dituntut untuk menjalankan amanah nya sebagai abdi negara yang bekerja semata mata untuk rakyatnya bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu. Kita berharap semoga dengan suksesnya pemilu serentak tahun 2024. Kita akan dapat melahirkan para wakil rakyat, presiden dan kepala daerah yang berkualitas. Yang akan membawa bangsa dan negara ini kepada kemajuan, kejayaan dan kesejahteraan,” terangnya. (AN/NT)

Baca Juga

Back to top button