KriminalKutai Timur

Kasus KDRT di Sangatta Berakhir Damai Melalui Keadilan Restoratif Kejari Kutim

Upnews.id, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) kembali mencatatkan keberhasilan dalam menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ).

Kali ini, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Sangatta Utara resmi dihentikan penuntutannya setelah kedua belah pihak, yaitu tersangka dan korban, mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Baca juga : Kejari Kutim Sita Rp 1,2 Miliar dari Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang

Tersangka dalam kasus ini, Id Pasaribu, kini dapat bernapas lega setelah perdamaian yang melibatkan ia dan istrinya disetujui. Proses penghentian penuntutan ini didasarkan pada pemulihan hubungan, bukan pembalasan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kutim, Bayu Fermady, mengonfirmasi keputusan penting ini. Ia menyatakan bahwa penghentian perkara telah melalui serangkaian asesmen ketat dan mendapat lampu hijau dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Perkara pidana KDRT yang terjadi pada 22 Agustus 2025 dengan tersangka Ida Pasaribu telah diselesaikan melalui Keadilan Restoratif dan sudah dihentikan penuntutannya,” ujar Bayu Fermady kepada awak media usai gelar RJ di kantor Kejari Kutim, Rabu (22/10/2025).

Bayu menjelaskan bahwa penyelesaian kasus di luar pengadilan ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT. Kasus ini dinilai memenuhi sejumlah syarat esensial.

Mulai dari ancaman pidana rendah, dimana ancaman hukuman terhadap tersangka tidak melebihi lima tahun penjara. Selain itu, telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara suami dan istri ini, dimana korban secara tulus menyatakan tidak ingin kasus ini dilanjutkan ke meja hijau.

Baca juga : Kejati Kaltim Sukses Gelar Kejuaraan Taekwondo Skala Regional, Dispora Apresiasi Dukungan Pembinaan Atlet Berintegritas

Serta adanya dukungan dari masyarakat setempat juga memberikan respons yang sangat positif, mendukung penuh upaya damai demi keutuhan rumah tangga tersebut.

Sebagai simbol pemulihan dan pemenuhan syarat, tersangka juga telah menyerahkan barang bukti berupa beberapa helai pakaian kepada korban selama proses perdamaian.

Bayu Fermady menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui RJ adalah langkah progresif kejaksaan untuk memastikan penyelesaian perkara yang cepat, efektif, dan berbasis kekeluargaan.

Baca juga : BPKAD Kutim Kooperatif Berikan Data ke Tim Kejati

“Ini adalah implementasi dari program Keadilan Restoratif yang bertujuan memulihkan kembali keadaan seperti semula, bukan semata-mata pembalasan, sehingga diharapkan tersangka dapat kembali beraktivitas dengan tenang dan aman di tengah masyarakat,” tutupnya.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus ini telah diterbitkan sejak 09 Oktober 2025, menyusul persetujuan akhir dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 20 Oktober 2025. Kasus KDRT ini pun resmi ditutup dengan jalan damai. (Irhan/Gunawan/Drirhanuddin)

Baca Juga

Back to top button