Samarinda

Disnakertans Kaltim Harapkan Adanya Pembentukan Posko THR Di 10 Kabupaten/Kota

Upnews.Id, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, mengirimkan surat kepada 10 pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Hal ini guna menampung laporan masyarakat.

“Surat permintaan pembuatan posko pengaduan THR sudah kami layangkan ke 10 kabupaten/kota sejak pekan lalu,” ujar Kasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Provinsi Kaltim Muhammad Tang di Samarinda, Rabu (20/4/2022).

Dia memastikan Disnakertrans Kaltim juga sudah menyiapkan posko pengaduan THR. Bahkan spanduknya sudah terpasang dalam ruang posko yang terletak di sisi kanan setelah pintu masuk kantor tersebut.

Saat ini, lanjutnya, surat keputusan untuk petugas di posko pengaduan Kaltim memang belum dibuat karena lebaran masih kurang sekitar dua pekan. Namun ia memastikan sebelum H-7 Lebaran, posko tersebut sudah memiliki petugas yang siap menerima pengaduan.

Begitu pula untuk posko di kabupaten/kota, ada kemungkinan saat ini masih ada yang belum menunjuk petugas. Meski begitu dia optimistis sebelum H-7 Lebaran, semua kabupaten/kota di Kaltim telah menempatkan petugas di posko.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Kaltim Alimin mengatakan pengusaha harus membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

“Pada Lebaran tahun lalu tidak ada aduan yang masuk ke posko pengaduan THR di Disnakertrans Kaltim. Kami berharap tahun ini juga tidak ada pengaduan, menggambarkan bahwa semua karyawan telah mendapat THR,” tandas Alimin.(Adv/Tsn)

Baca Juga

Back to top button