Ekti Imanuel Ingin Setiap Desa di Kutai Barat Bisa Membentuk Desa BERSINAR Sebagai Upaya Pembarantasan Narkotika

Upnews.id, Kutai Barat – Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menjadi salah satu titik yang disambangi Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim tentang Pemberantasan dan Penanggulan Narkotika. Kegiatan sosialisasi peraturan daerah itu berlangsung pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Dalam kesempatan itu, pria yang duduk di Komisi III DPRD Kaltim itu menjabarkan sejumlah hal penting terkait Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Peran Masyarakat Melalui Desa BERSINAR
Kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh anak muda, dan berbagai stakeholder lainnya yang hadir pada pertemuan itu, Ekti menyebutkan, jika upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika telah di atur sedemikian mungkin dalam perda tersebut. Di mana, keterlibatan dan partisipasi masyarakat, menjadi salah satu poin yang banyak di dorong.
Peran masyarakat yang di maksudkan di sini, yakni dengan adanya dorongan untuk membentuk Desa BERSINAR atau Desa Bersih dari Narkotika. Dalam konteks ini, masyarakat bisa membentuk satuan tugas atau relawan, dapat berupa pembentukan satuan tugas anti narkotika pemerintah daerah dan pembentukan satuan tugas pelajar anti narkotika. Hingga dengan pembentukan unit kegiatan mahasiswa anti narkotika dan pembentukan relawan anti narkotika.
“Saya ingin, kampung-kampung yang ada di Kecamatan Damai, bisa mengambil peran dalam membentuk Desa BERSINAR ini,” jelasnya.
Menurut Ekti, kunci terbaik dalam mencegah, menanggulangi, dan memberantas peredaran narkotika dan semua jenis obat terlarang lainnya ada di masyarakat.
Nila masyarakat secara kompak dan satu suara untuk menjadi pencegah dalam peredaran narkotika, lanjut Ekti, maka ruang bagi para oknum untuk mengedarkan barang haram tersebut akan semakin sempit. Apalagi kesadaran akan bahaya narkotika di tanamkan kepada setiap anak di mulai dari ruang paling kecil, yakni keluarga.
“Hadirnya Perda Kaltim tentang Pemberantasan Narkotika ini, adalah sebagai sebuah usaha dan ikhtiar dari pemerintah dalam memberantasan setiap bahaya yang di timbulkan peradaran narkotika,” katanya.
Pembentukan Tim Terpadu
Ia menambahkan, dalam rangkan meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pemerintah dapat membentuk tim terpadu terkait hal tersebut.
Rencana aksi yang dapat dilakukan, sambung Ekti, dapat berupa pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika. Pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah, dan forum pembauran kebangsaan.
“Termasuk pelibatan IPWL yang di selenggarakan oleh masyarakat di daerah. Begitu juga dengan pelibatan tokoh masyarakat. Dengan begitu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika bisa jalan secara masif,” katanya.
Tidak hanya itu, hal lain yang turut di atur dalam Perda Kaltim 4/2022, yakni adanya peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis. Antara lain, penyediaan layanan rehabilitasi medis. Serta penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi medis yang kompeten. (*)