DPRD KutimKutai Timur

DPRD Kutim Usulkan Raperda Santri

Upnews.id, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) santri, pada saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2022 silam.

“Alhamdulillah, sejujurnya saya sudah mengusulkan Raperda tersebut agar supaya ada Peraturan Daerah (Perda) santri. Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” kata Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. saat ditemui awak media, Minggu (22/10).

Hal itu, disampaikannya usai mengikuti peringatan hari santri nasional dengan tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” di halaman Kantor Bupati, Bukit Pelangi Sangatta Kutim, Minggu (22/10/2023).

Kata dia, dengan adanya Perda tersebut (Santri,red) bertujuan untuk mengatur anggaran pondok pesantren (Ponpes) dengan tidak berjudul hibah lagi, agar pesantren tersebut setara dengan pendidikan nasional.

Sebab, menurut Ketua DPC Nasdem Kutim itu, santri adalah pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara.

“Iya saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu bahwasanya Insyaallah Perda inisiatif untuk pesantren,” harap Arfan.

Ia juga mengharapkan, bahwa dalam keadaan saat ini harus lebih beradaptasi dengan adanya Gadget dan harus mengikuti zaman.

“Cuman saya lihat di Ponpes itu masih diatur pemakaian Handphone (HP),” bebernya.

Lebih jauh Arfan mengaku bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya sudah mendirikan pesantren. Insyaallah bulan Agustus 2024 mendatang saya akan anak santri saya di pesantren yang saya bangun,” tuturnya. (Ek/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button