Diskominfo Kaltim

Dinkes Kaltim Minta Kantor Pemerintahan Jadi Pelopori KTR

Upnews.id, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim berharap kantor pemerintahan yang ada di Pemprov Kaltim bisa mempelopori implementasi Peraturan Daerah(Perda) No 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kami berharap kantor pemerintahan bisa tercipta lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, bebas dari asap rokok, maka setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menerapkan KTR dan menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang di kawasan kantor melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman, dan lain sebagainya,” kata Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Hewan, Dinkes Kaltim Rachmadi, Minggu (23/10/2022) siang.

Rachmadi menaruh harapan kepada 43 Organisasi Perangkat Daerah Kaltim dapat mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di OPD masing-masing.

“Kami akan melakukan penilaian langsung ke lapangan bersama dengan OPD dan 2 Organisasi Profesi yakni organisasi perkumpulan promotor penyuluh kesehatan masyarakat Indonesia dan persakmi,” jelasnya.

Baca Juga : Dinkes Kaltim Imbau Masyarakat Tak Panik Penyebaran Hepatitis

Ia menegaskan proses penilaian direncanakan selama tiga hari pada bulan Oktober 2022 di tanggal 26 hingga 28.

“Nanti setiap peserta ini tidak menilai OPD masing-masing, tapi akan kita acak untuk menilai OPD lain,”ucapnya.

Rahmadi menambahkan pada rapat tersebut juga dibahas peningkatan pengetahuan, keterampilan, pemahaman pegawai dalam implementasi kawasan tanpa tokok di wilayah kerja masih-masing.

“Kami berharap kegiatan ini bisa mencegah dan mengatasi dampak buruk dari setiap asap rokok, kemudian juga melaksanakan penilaian implementasi KTR di OPD Kaltim,” pungkas Rahmadi. (Tsn/ADV/Kominfokaltim)

Back to top button