Pesan Isran Kepda KPID Kaltim yang Baru Dikukuhkan

Upnews.Id, Samarinda – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengharapkan Kepada Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) dapat menjalankan Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) sebagai penyandang Pengawasan penyiaran. Hal tersebut bertujuan mewujudkan era digitalisasi secara optimal.
Isran Noor menyampaikan, amanah UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran harus bisa dilaksanakan dengan baik oleh lembaga penyiaran di daerah.
“Saya yakin para komisioner KPID Kaltim mampu, terlebih mereka dipilih melalui pemilihan yang benar tanpa ada proses kongkalikong,” ujar Isran Noor kepada awak media, baru-baru ini.
Kata dia, tugas tersebut diantaranya, mengkoordinasikan dan mempersiapkan infrastruktur penyiaran serta melakukan fungsi pengawasan kegiatan penyiaran di Kaltim.
Pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim) itu juga berharap, KPID periode 2022-2025 ini, dapat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Terutama, membantu tugas penyiaran terkait rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia di Kaltim yang masih memunculkan beragam pendapat.
“Yang namanya negara demokrasi ya wajar saja berpendapat, ada yang pro maupun kontra,” ujarnya.
Hal terpenting lanjut Isran, bagaimana menyampaikan informasi terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) itu secara jelas dan benar bahwa tujuan pemindahan ibu kota negara pengganti Jakarta ke Kaltim telah berdasar kajian-kajian dan sesuai kebutuhan.
“IKN baru ini bukan untuk Kaltim saja, tetapi juga milik bangsa bangsa lain di dunia,” tandasnya.
Pada bagian lain, Pemprov Kaltim juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada komisioner KPID periode sebelumnya, yang telah bekerja dengan baik dan paripurna.
“Mudah-mudahan pengabdian dan amal baik saudara-saudara, diberi pahala yang setimpal dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas orang nomor satu di Kaltim itu.(Adv/Tsn)