DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-29: Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Revisi Dua Ranperda BUMD Strategis
upnews.id Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-29 pada Jumat (8/8) siang. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu revisi regulasi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Sementara itu, Pemprov Kaltim diwakili oleh Asisten II, Ujang Rahmad.
Kedua Ranperda yang dibahas meliputi perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas PT Migas Mandiri Pratama, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Revisi ini dinilai memiliki urgensi tinggi untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan efektivitas operasional BUMD, khususnya di sektor energi dan pembiayaan daerah.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umum (PU) atas nota penjelasan eksekutif. Namun, muncul perbedaan pendapat mengenai mekanisme pembahasan lanjutan kedua Ranperda tersebut.
Tiga fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB, mengusulkan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Mereka berpandangan bahwa Pansus akan memberikan ruang pembahasan yang lebih komprehensif dan lintas sektor, mengingat kompleksitas serta dampak strategis perubahan regulasi BUMD.
“Pembahasan melalui Pansus akan lebih komprehensif dan lintas sektor. Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai Pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong.
Sebaliknya, empat fraksi lainnya mengusulkan agar pembahasan cukup dilakukan melalui komisi yang membidangi. Mereka menilai komisi-komisi terkait telah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif untuk membahas Ranperda sesuai bidangnya secara lebih efisien.
“Komisi-komisi yang membidangi sudah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif. Pembahasan melalui komisi akan lebih efisien tanpa mengurangi kedalaman materi,” tegas juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry.
Pemerintah Provinsi Kaltim berharap revisi regulasi ini dapat mendorong optimalisasi peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dari pimpinan DPRD kepada seluruh peserta atas partisipasi aktifnya. “Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian dan kesediaan seluruh pihak yang telah mengikuti rapat paripurna ini hingga selesai. Semoga proses legislasi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” tutup pimpinan rapat. (Adv)






