Diskominfo KukarKutai Kartanegara

Ketua RT Minta Masa Jabatan Ditambah, Bupati Kukar: Jabatan Ketua RT “Seksi”

Upnews.id, KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menanggapi permintaan Ketua RT yang menginginkan penambahan masa jabatan menjadi tujuh tahun, dari hanya lima tahun dalam satu periode.
Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah. Hanya saja ada aturan main yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Disebutkan, masa jabatan Ketua RT termasuk pengurus LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

“Dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ungkap Bupati Kukar, Edi Damansyah saat menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi kebermanfaatan Program Bantuan Berbasis RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Selasa (19/3/2024).
Jabatan ketua RT ini Dia katakan jabatan yang paling seksi karena pemilihannya pun kini punya tim sukses.

“Tidak apa-apa, itu artinya pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat level RT pun telah berjalan baik,” kata Edi Damansyah.

Sedangkan soal pagu anggaran Program Bantuan Berbasis RT yang diminta ditambah menjadi Rp 100 juta, hal itu pun tidak jadi soal katanya, serta sudah dipikirkan olehnya.

“Hanya saja dilihat dari manajemen kinerja harus terus diperbaiki dan dipedomani, pahami tugas dan fungsi Ketua RT,” ujarnya.(Put/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button