Basti Pimpin RDPU Persoalan Lahan Bukit Pelangi
Upnews.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Basti Sangga Langi dan Piter Palinggi, pimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang panel kantor DPRD Kutim pada Selasa (17/03/2020).
RDPU mempertemukan pihak Pemerintah dengan masyarakat perwakilan keluarga Muksin, yang mengaku memiliki lahan di Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta. Keluarga Muksin mengharapkan agar pemerintah segera membayar 11 hektar lahan miliknya yang saat ini telah dibangun kantor Pemerintahan.
Berdasarkan pengakuan kuasa hukum keluarga Muksin, jika alasan pemerintah tidak mau memayar lantaran telah membayar serta memiliki sertifikat asli maka perlihatkan kepada pihak keluarga yang disaksikan anggota dewan.
Sementara itu, saat pemerintah diminta untuk menunjukan bukti pembayaran serta sertifikat kepemilikan lahan yang diadukan. Pemerintah mengaku mengacu pada notulen mediasi yang dilakukan di Polres Kutai Timur. Dimana dalam poin ke-7 dalam rapat tersebut persoalan itu bakal dibawa ke rahan hukum dalam hal ini pengadilan. Maka disanalah pihak pemerintah mengaku bakal memperlihatkan di meja hijau.
Sebagai pemimpin RDPU, Basti dari Partai Amanat Nasional mengaku tidak dapat memaksakan pemerintah lantaran telah ada mediasi sebelumnya yang disepekati bersama. Sebagai langkah DPRD sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan konstiuennya dengan melaporkan ke pimpinan DPRD Kutim.
“Kami sendiri sebagai pimpinan rapat belum dapat mengambil suatu keputusan, tapi akan kami sampaikan ke Ketua DPRD. Nantinya Ketua DPRD bagaimana langkahnya meminta fotocopy bukti pembayaran dan sertifikat yang diminta oleh masyarakat,” jelas Basti usai hearing.
Basti menilai, meski ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan lahan. Namun perkara ini dinilai lambat eksekusinya, pasalnya hingga kini masih berkutik dalam hal yang sama. (nz)