EkonomiHeadlineKutai TimurUpnews

Bahas Pabrik Semen, OPD Tidak Hadiri Undangan DPRD Kutim. Ada Apa?

Upnews.id, Sangatta – Beberapa waktu lalu DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar hearing. Dengan agenda pembahasan adanya tenaga kerja asing, terkait adanya pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon dan desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang.

Hearing yang digelar lantaran adanya keluhan dari warga di area tersebut, sehingga menjadikan pihak DPRD Kutim berinisiatif membuat hearing atau rapat dengar pendapat. Pihak DPRD Kutim berinisiatif menyurati OPD terkait dalam hal ini memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag),dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Terlebih khusus DPMPTSP Kutim, karena OPD tersebut yang berurusan langsung mengenai perizinan.

Dalam hearing itu, hanya Disnakertrans Kutim yang hadir, sementara Disperindag dan DPMPTSP tidak memenuhi undangan wakil rakyat Kutai Timur. Hal ini yang menjadikan para legislator kesal, mereka menilai jika Pemkab Kutim tidak serius menanggapi hal ini dan tidak memiliki ketegasan terhadap aktivitas investasi yang masuk ke Kutim.

Suara kritis datang dari legislator Asmawardi yang berasal dari dapil II (Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, dan Rantau Pulung). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut jika pemkab KUTIM menutupi kesalahan perusahaan. Akhirnya muncul indikasi jika pabrik semen tersebut belum memiliki izin. “Buktinya kenapa dinas terkait justru tidak datang. Padahal kami sudah bersurat jauh hari,” ucap Asmawardi.

Investasi PT Kobexindo itu awalnya berkomitmen memberikan lapangan kerja penduduk lokal namun faktanya, jauh dari dari kenyataan. Justru pekerja asing yang masuk. Memang ada beberapa penduduk lokal yang dipekerjakan. Tetapi jumlahnya minim dan gaji yang diterima tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Kutim.

Atas dasar itu, menurut Asmawardi, DPRD Kutim harus tegas dan sigap. Makanya para legislator cepat menggelar hearing. Tujuannya untuk mengetahui semua status perizinan dan komitmen perusahaan terhadap daerah. “Tapi ini malah tidak datang. Jadi patut dicurigai perusahaan tersebut belum ada izinnya,” bebernya.

Hal ini membuat hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif di Kutim sedikit kurang harmonis. Pemkab Kutim dituding tak mau membela warga yang ada disekitar pabrik semen. Sementara DPRD merasa harus memperjuangkan hak masyarakat tersebut. Mengingat daerah di sekitar lokasi pabrik semen adalah konstituen para wakil rakyat.

Apalagi berhembus kabar burung jika dua OPD tersebut tak hadir atas perintah atasannya. Jika pun benar maka hal ini menjadi jurang pemisah antara eksekutif dan legislatif. Padahal pembahasan tenaga kerja asing ini mesti dicari solusinya.

Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan sangat menyayangkan tidak hadirnya dua OPD terkait itu. Sebab surat undangan hearing yang dilayangkan bersifat resmi. Justru memunculkan tanda tanya oleh anggota DPRD Kutim lainnya. “Padahal yang meneken surat itu langsung Ketua DPRD. Sehingga justru anggota lainnya bertanya, ini ada apa?” ucap Arfan.

Politikus partai Nasdem yang juga berasal dari dapil yang sama dengan Asmawardi ini melanjutkan, DPRD secara kelembagaan akan terus memanggil OPD terkait. Mengingat masalah ini tak bisa dianggap enteng. Agar ada klarifikasi dari pemerintah dan bisa dicari solusi terbaiknya. “Tenaga kerja asing kini ada di depan mata kita. Masalah ini harus segera dituntaskan. Makanya kami perlu klarifikasi agar jelas,” tutupnya. (adv/nz)

Baca Juga

Back to top button