Kutai Timur

Sesuai Intruksi Presiden RI, Pemkab Kutim Melarang Masyarakat Untuk Tidak Keluar Kutim

SANGATTA – Guna mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Bupati H Ardiansyah Sulaiman melarang masyarakat Kutim untuk tidak melakukan mudik (keluar kota). Mengingat Kutim merupakan daerah yang cukup jauh, hingga tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ke luar Kaltim.

“Kita harus mengikuti prosedur dan tidak melakukan mudik keluar daerah. Supaya kegiatan keagamaan tidak dianggap menjadi ledakan wabah,” ungkap Ardiansyah usai mengikuti Video Conference (Vidcon) Rakor bersama Mendagri RI dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan penanganan Covid-19 di daerah, bertempat di Kantor BPBD Kutim, Senin (3/5/2021).

Selain itu, Ardiansyah juga meminta agar masing-masing masjid membuat spanduk peringatan Prokes. Agar kesadaran masyarakat lebih meningkat. Sebab, sejumlah rumah ibadah, penggunaan masker mulai kendor. Terkait, pasar menjelang hari raya diminta untuk melakukan antisipasi, terutama dalam mengurai kerumunan masa.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat meminta agar edaran terkait larangan tidak melakukan mudik, harus bisa diimplementasikan oleh pemerintah Daerah/Kabupaten. Agar angka wabah bisa lebih tertekan.

Edaran itu menyebutkan, tahun ini tidak diperkenankan melaksanakan giat takbiran keliling. Menteri agama hanya mengizinkan takbiran dilaksanakan di masjid dengan syarat masyarakat yang hadir tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas rumah ibadah tersebut. (adv)

Baca Juga

Back to top button