Disbun Kaltim Pertegas Aturan Soal Larangan Ekspor CPO

Upnews.Id, Samarinda – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, meminta kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil atau CPO dapat ditinjau kembali, agar dapat mengayomi semua pemangku kepentingan di daerah.
Diketahui, Petani sawit di Kabupaten Paser, Kaltim, merasa paling dirugikan terhadap anjloknya harga tandan buah segar (TBS) pasca ditetapkannya kebijakan larangan ekspor oleh pemerintah pusat.
Psalnya, harga TBS di Kabupaten Paser di tingkat petani sejak 23 April 2022 lalu, berkisar antara Rp1.500 hingga Rp1.800 per kilogram.
Kadisbun Kaltim, Ujang Rachmad menyatakan prihatin dengan kondisi merosotnya harga TBS yang dikeluhkan oleh sejumlah petani sawit di Kaltim hingga mereka melakukan aksi penolakan kepada pemerintah di daerah.
Kita sudah memberikan masukan kepada pemerintah pusat melalui beberapa kali pertemuan dan berharap dengan masukan dari berbagai pihak, pemerintah pusat meninjau kebijakan larangan ekspor tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5/2022).
Dia menjelaskan, Pemprov Kaltim telah melakukan pengawasan kepada Pabrik Kepala Sawit (PKS) dan menemukan rata-rata daya tampung tangki dapat bertahan untuk 29 hari ke depan dalam memastikan kondisi rantai pasok berjalan dengan baik.
“Merosotnya harga TBS terjadi pada pekebun yang tidak bermitra dan terjadi di seluruh Indonesia karena terganggunya rantai pasukan dan pemasaran CPO. Sementara pekebun yang telah bermitra, mereka mendapat perlindungan harga melalui penetapan harga yang dilakukan Disbun,” katanya.
Adapun, dia menyebutkan masih menunggu perubahan kebijakan pemerintah. “Sementara ini kita terus melakukan input untuk argumentasi pengambilan keputusan pemerintah,” tandasnya.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)