Kutai TimurRagam

BPK RI Periksa Tata Kelola Tambang, Pemkab Kutim Siap Dukung Penuh Demi Pengelolaan SDA yang Berkelanjutan

upnews.id SANGATTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur resmi memulai pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan (PPLHK) pada kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Timur. Peluncuran pemeriksaan ditandai dengan Entry Meeting yang digelar di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/8/2026), mencakup periode Tahun Anggaran 2021 hingga Triwulan III 2026.

Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim, Rozak Muchlis Mirjaya, menjelaskan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 212/T/ST/DJPKN-VI.SMD/PPD.03/08/2026 serta berlandaskan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 40 hari kerja, terhitung 25 Agustus hingga 3 Oktober 2026, dengan tim yang dipimpin Mochammad Suharyanto (Penanggung Jawab), Ruslan Ependi (Wakil), Aan Widyantoro (Ketua Tim), serta didukung lima anggota pemeriksa.

Pemeriksaan ditujukan untuk menilai apakah Pemkab Kutim telah menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tiga sasaran utama menjadi fokus:

1. Perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, dan penggunaan kawasan hutan;
2. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan;
3. Penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan lingkungan dan kehutanan.

Objek pemeriksaan mencakup kegiatan pertambangan mineral dan batubara, termasuk izin lingkungan lama maupun yang baru diterbitkan. BPK juga akan melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dengan pendampingan perangkat daerah terkait — Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, DPMPTSP, Dinas Pertanahan, BPBD, BPKAD, dan Inspektorat Kutim. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Rozak juga menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan hingga Semester I 2026: dari 1.388 rekomendasi, 85,16 persen telah sesuai, dengan nilai pengembalian aset atau uang negara mencapai Rp 194,285 miliar. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas, mengingat BPK juga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 guna menjamin pemeriksaan yang independen, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyambut baik dan berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan ini. Dukungan tersebut menjadi wujud keseriusan Pemkab Kutim dalam menjamin tata kelola pertambangan yang taat aturan, lingkungan yang terjaga, serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan — demi manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur.(Ir/adv)

Baca Juga

Back to top button