Upnews.id, Kaltara – Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) yang telah dijabat oleh orang yang sama sejak Juni 2023 hingga kini, Mei 2026.
Persoalan yang sempat menjadi polemik di ruang publik ini, kini kembali menuai kritik tajam dari salah satu tokoh pemuda intelektual Kaltara, Ainulyansyah Nurdin S, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kaltara.
Baca juga : Bangun Desa Tanpa Harus Rusak Hutan di Kaltim & Kaltara
Masa tugas yang nyaris tiga tahun ini memicu polemik lantaran dinilai melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi kepegawaian, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Serta aturan masa jabatan Plt yang merujuk pada pedoman resmi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Aturan mengenai Plt ini tertuang dalam beberapa regulasi. Dalam peraturan BKN bahwa kewenangan dan batasan waktu penugasan Plt diatur lebih spesifik dan detail melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian, termasuk aturan yang membatasi penunjukan Plt selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan
Berdasarkan aturan BKN, seorang Plt dilarang menjabat lebih dari 2 tahun. Secara regulasi, masa jabatan Plt sangat dibatasi untuk menjaga kepastian hukum dan efektivitas birokrasi.
Sementara ketentuan umum terkait penunjukan hingga kriteria pegawai yang bisa menjadi Plt berpedoman pada Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Ratusan Peserta Ikuti Penyuluhan Alishter Kaltim- Kaltara di Kaliorang
Ainul menilai bahwa Gubernur Kaltara memang tidak serius dan tidak ada niat untuk memperbaiki birokrasi yang sudah lama terbiar rusak. Gubernur memberikan perlakuan khusus kepada Plt Kepala BKD yang mestinya sadar harus mundur dan memberikan masukan ke Gubernur bahwa perpanjangan masa jabatnya melanggar regulasi, tetapi ironisnya justru Dia sendiri menjadi penegak pelanggaran regulasi.
Benar saja, sebagai Plt Kepala BKD itu idealnya harus lebih sadar aturan, harus lebih tahu regulasi tentang kepegawaian. Namun, faktanya enggan untuk berinisiatif mundur. Di sisi lain, Gubernur membiarkan itu terbiar.
“Kalau memang serius dan ada niat, tidak perlu menunggu nanti, nanti dan nanti-nanti. Sudah viral bahwa itu melanggar, tapi kenapa kok dibiarkan?, yang seharusnya bahkan hari itu juga bisa diganti tanpa menunggu jeda yang bahkan hanya sehari pun. Tetapi, setidaknya 3 hari itu sudah lebih dari cukup. Ironis dan mirisnya, Gubernur seolah tidak mau tahu dan tidak peduli dengan etika birokrasi. Gubernur mau tegakkan aturan atau mau melawak?,” tanyanya.
Baca juga : Sinergi Dua Provinsi: Intip Peta Kekuatan Modal Bankaltimtara Usai RUPS
Ainul berpendapat bahwa antara Gubernur dan Plt Kepala BKD memiliki kedekatan khusus, sehingga Ia yang paling mendapatkan perlakuan spesial.
“Entah ada kedekatan apa Gubernur dengan Plt Kepala BKD, sehingga pembiaran pada pembunuhan etika birokrasi terus diperpanjang?, ada ‘lucu-lucuan’ apa sehingga Gubernur sengaja dan nekad menabrak regulasi?, ‘film horror’ apa yang sehingga Gubernur terlalu memaksakan egonya?, logika apa yang digunakan yang sehingga membuat Gubernur menjadi aneh jika dikatakan buta regulasi?. Dan tanda tanya besar publik akan terbongkar saat Ia didefinitifkan,” ucap pria kelahiran asli Enrekang tahun 2001 ini.
“Andainya pun Gubernur menganggap ini bukanlah pelanggaran, setidaknya beliau sadar bahwa ini juga merupakan masalah etika birokrasi, dan mestinya sekelas Gubernur itu mengerti persis apa itu etika birokrasi dan bagaimana implementasinya,” ucapnya lagi.
Ainul mengungkapkan, ada pun beredar rumor jika ada pihak yang sibuk sendiri untuk mengklarifikasi mencari pembenaran dengan menggunakan pembanding Plt BKN selama hampir 2 tahun yang tentu saja tidak aple to aple andai saja pihak tersebut menolak untuk membohongi logikanya sendiri.
Baca juga : Muscab DPC PERADI SAI Kutim-Bontang Deadlock, Ketua DPD dan DPC PERADI Kaltim Kaltara Terancam Dipecat
Menurutnya, tentu tak bisa disandingkan atau menjadi pembanding antara hak prerogatif dan diskresi Presiden dengan Kepala Daerah. Jika memang perlakuannya sama dengan daerah, maka pertanyaannya lalu mengapa Bima Haria Wibisana saat menjabat Plt Kepala BKN mengeluarkan Surat Edaran (SE BKN) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur batasan jabatan Plt paling lama 6 bulan?
“Tak bisa disamakan dong perlakuannya antara hak prerogatif dan diskresi Presiden dengan Gubernur. Lagi pun waktu itu darurat pandemi, jadi alasannya memang fundamental,” tegasnya.
“Dan faktanya bahwa kalau memang dibolehkan Plt di daerah itu sama perlakuannya dengan diskresi presiden, pertanyaannya, lantas mengapa dari Plt BKN itu sendiri justru pernah mengeluarkan Surat Edaran batas maksimal Plt di daerah itu hanya 6 bulan sementara Ia sendiri sudah lebih dari 6 bulan menjabat Plt Kepala BKN?. Logikanya, dari situ sudah mempertegas bahwa memang alasan klasik yang mau digunakan pihak penyesat itu tidak dibenarkan, itu kesesatan berpikir, alasan yang tidak ilmiah,” lanjut Ainul menegaskan.
Ainul menjelaskan, bahwa terlepas pun selain hak prerogatif dan diskresi Presiden yang kesaktiannya berbeda dengan Gubernur, ada alasan prinsip lainnya terkait negara mengambil solusi darurat. Alasan dan konteksnya berbeda.
Bima Haria Wibisana menjabat sebagai Plt. Kepala BKN selama hampir dua tahun (16 Juli 2021 – 19 Juni 2023), sebuah durasi yang tergolong panjang untuk posisi penjabat sementara.
Baca juga : Ini Jajaran Direksi dan Komisaris Baru Bankaltimtara
Ada beberapa faktor utama yang mendasari lamanya masa jabatan tersebut. Alasan yang prinsip, substansial, dan darurat. Alasan urgency dan emergency.
Pertama, transisi pasca masa jabatan definitif. Penunjukan ini terjadi setelah Bima melepaskan jabatannya sebagai Kepala BKN definitif periode 2015 – 2021.
Setelah masa jabatannya berakhir pada 16 Juli 2021, Bima dilantik menjadi Analis Kebijakan Ahli Utama oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, namun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), langsung ditunjuk kembali untuk merangkap sebagai Plt Kepala BKN oleh Presiden untuk menjaga dan memastikan kesinambungan kepemimpinan di lembaga tersebut di tengah masa pandemi COVID-19 setelah Bima melepaskan jabatannya sebagai Kepala BKN definitif periode 2015 – 2021.
Kedua, keberlanjutan manajemen ASN di masa pandemi, sehingga memang ada kebutuhan digitalisasi manajemen ASN saat itu. Penunjukan Plt dilakukan agar layanan kepegawaian tidak terganggu, terutama dalam merespons pola kerja ASN baru selama pandemi, seperti Work From Anywhere (WFA) dan transformasi digital manajemen ASN (e-kinerja, SIMPEK online) yang intensif dilakukan saat pandemi.
Selama masa Pandemi yang senada dengan masa Plt, Bima diminta oleh Presiden langsung untuk fokus memimpin transformasi besar, termasuk digitalisasi manajemen ASN dan pelaksanaan seleksi CASN skala besar (CPNS & PPPK) di tengah masa pandemi dan pemulihan, yang memerlukan stabilitas kepemimpinan.
Baca juga : Penyuluh Pertanian Resmi Beralih Jadi ASN Pusat, BKPSDM Kutim Siap Laksanakan Arahan Nasional
Tugas Bima selama Pandemi, Ia memimpin berbagai kebijakan strategis kepegawaian, termasuk digitalisasi manajemen ASN dan pelaksanaan seleksi CASN dengan protokol kesehatan yang ketat.
Terbukti dengan kontribusi utamanya, Bima dikenal sebagai penggerak digitalisasi manajemen ASN. Ia meraih penghargaan Top Leader on Digital Implementation 2021 atas inovasinya dalam sistem kepegawaian.
Selama masa pandemi, Bima dinilai berfokus pada adaptasi teknologi digital bagi ASN dan memodernisasi layanan BKN ke arah digital.
.
Ketiga, proses seleksi pejabat definitif. Penunjukan pejabat definitif untuk posisi Pimpinan Tinggi Utama (Kepala Lembaga) memerlukan proses seleksi dan pertimbangan matang dari Presiden. Selama proses tersebut belum selesai, masa jabatan Plt dapat diperpanjang guna memastikan fungsi organisasi tidak lumpuh.
Keempat, Penanganan Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Pada pertengahan 2021, BKN tengah menjadi sorotan terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK. Penunjukan Plt dianggap sebagai langkah untuk memastikan proses transisi dan polemik tersebut ditangani secara teknis oleh pejabat yang memahami konteks kepegawaian. (*/Dr)


