Polres PPU Amankan Pria Berinisial S Terkait Kepemilikan 50,06 Gram Sabu
upnews.id PENAJAM PASER UTARA – Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (29) diringkus di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, dengan barang bukti sabu seberat bruto 50,06 gram, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Kasatresnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kerapnya aktivitas transaksi narkotika di wilayah RT 019 Desa Babulu Darat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan,” ujar Gede Wijaya.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan modus pelaku menyembunyikan barang haram tersebut. Lima paket sabu ditemukan tersimpan di dalam kemasan minuman teh kotak berwarna kuning kecokelatan untuk mengelabui petugas.
Selain paket sabu seberat 50,06 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni kantong plastik hitam berbalut lakban, uang tunai Rp70 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.
“Pengungkapan ini adalah respons cepat atas laporan warga. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres PPU guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (He/em)






