Samarinda

Ada Temuan Inspektorat, Andi Harun Instruksikan Kembalikan Kendaraan Operasional

Upnews.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons cepat temuan Inspektorat Kota Samarinda terkait adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola sewa kendaraan operasional pimpinan daerah. Langkah tegas diambil guna memastikan pengelolaan barang milik daerah tetap berada di koridor aturan yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Hasil Reviu bernomor 700.1.2.1/408/200 tertanggal 15 April 2026, ditemukan sejumlah poin yang tidak selaras dengan ketentuan kontrak dan regulasi pengelolaan aset negara untuk periode 2023–2026.

Baca juga : Andi Harun Murka, Pelimpahan 49 Ribu PBI BPJS Kesehatan Dilakukan Sepihak Oleh Pemprov

Menindaklanjuti laporan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut, Wali Kota Andi Harun menginstruksikan jajarannya untuk segera memulangkan kendaraan operasional jenis Land Rover Defender. Namun, sebelum unit dikembalikan, ia meminta dilakukan pemeriksaan mendalam dari berbagai sisi.

“Penataan ini harus didahului dengan pemeriksaan administratif, teknis, hingga aspek yuridis. Kita harus pastikan semuanya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah,” tegas Andi Harun saat konferensi pers, Kamis (16/04/2026)

Selain pembenahan fisik kendaraan, Pemkot Samarinda juga akan melakukan evaluasi total terhadap perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Fokus utama evaluasi ini adalah mengidentifikasi kembali hak dan kewajiban kedua belah pihak secara proporsional agar selaras dengan undang-undang.

Andi Harun mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dengan pihak penyedia jasa. Langkah tersebut diambil untuk mencari solusi yang adil, terutama terkait kewajiban keuangan yang harus diselesaikan berdasarkan hasil rekonsiliasi data terbaru.

Wali Kota menekankan bahwa seluruh rekomendasi dari Inspektorat wajib dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan transparan. Ia memberikan tenggat waktu yang cukup ketat bagi perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.

Baca juga : Kendaraan Dinas Milik Pemkab PPU Lakukan Uji Emisi

“Laporan pelaksanaan tindak lanjut, lengkap dengan dokumentasi dan uraian langkah yang telah diambil, harus sudah disampaikan kepada saya paling lambat 14 hari kerja,” tambahnya.

Instruksi ini, menurut Andi Harun, adalah bentuk komitmen Pemkot Samarinda dalam mengedepankan prinsip kepastian hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button