Tujuh Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses pada Rapat Paripurna ke-28

Upnews.id, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-28 masa sidang tahun 2025 dengan sejumlah agenda penting, salah satunya penyampaian laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat dari para anggota dewan. Paripurna ini juga membahas nota penjelasan dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua Ekti Imanuel, Sekretaris Dewan Norhayati Usman, dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Turut hadir pula Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta 26 anggota dewan yang hadir secara langsung dan sebagian lainnya secara daring.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pelaksanaan reses dilakukan berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 32 Tahun 2025, yang dilaksanakan selama delapan hari, mulai 1 hingga 8 Juli 2025. Reses ini mencakup enam daerah pemilihan (dapil), mulai dari Samarinda, Balikpapan, Paser-PPU, Kutai Kartanegara, Kutai Barat–Mahakam Ulu, hingga Bontang–Kutim–Berau.
“Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se-Kalimantan Timur, khususnya di kabupaten/kota pada daerah-daerah pemilihan dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan,” ujar Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari kewajiban anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 108 penjelasan pada huruf I, yang dimaksud dengan ‘kunjungan kerja secara berkala’ adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi,” imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil resesnya masing-masing:
Fraksi Partai Golkar oleh Apansyah,
Fraksi Gerindra oleh Sabaruddin Panrecalle,
Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Baba,
Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) oleh Jahidin,
Fraksi PAN–NasDem oleh Baharuddin Demmu,
Fraksi PKS oleh Subandi,
dan Fraksi Demokrat–PPP oleh Nurhadi Saputra.
Usai penyampaian laporan, Hasanuddin Mas’ud menyerahkan secara resmi laporan hasil reses kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang diterima oleh Wakil Gubernur Seno Aji, didampingi Ekti Imanuel dan Sekda Sri Wahyuni.
“Besar harapan, semoga hasil reses atau jaring aspirasi masyarakat ini dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran dewan dalam penyusunan anggaran, sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan masyarakat Kalimantan Timur,” tutup Hasan.
(Ir/nt/Dr-Adv)






