Disprindag Kutim Ajukan Perbup Pembatasan Retail Waralaba Nasional
Upnews.id, Sangatta – Menyikapi semakin bertambahnya toko modern di Kabupaten Kutai Timur. Membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kutim, bakal membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda), untuk membatasi perkembangan toko retail waralaba nasional yang masuk ke Daerah.
Menurut keterangan Kepala Disprindag Kutim Zaini melalui Kepala Seksi Dalam Negeri Ahmad Doni Efriadi, pembatasan itu dilakukan guna menyelamatkan pedagang-pedagang kecil yang selama ini telah merintis usahanya.
Hal itu seiring adanya sistem perizinan yang dipermudah, yang langsung terkoneksi dengan Pemerintah Pusat. Sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pengontrolan.
“Kita sudah membuat telaahan staff, bagaimana nantinya toko modern (waralaba nasional) bisa diatur dengan baik. Dalam telaahan staff ke Bupati untuk bisa dihentikan dulu sementara, untuk memperluas dan memperbanyak toko modern,” jelasnya.
Berikan Kemudahan Layanan Kesehatan, Bupati Target 2022 Kutim Capai UHC
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) itu, nantinya akan mengatur menenai jarak dengan toko klontongan maupun jarak antar toko modern, maupun titik-titik lokasi yang dapat dibangun.
Selain itu, toko modern diharapkan dapat membantu pedagang kecil, UMKM, agar dagangannya bisa masuk ke toko. Hal itu semata-mata untuk pembinaan UMKM yang ada di Daerah.
“Jangan sampai Kecamatan yang kecil retailnya terlalu banyak. Sangatta ini kecil, tapi retalinya sudah banyak, sedangkan pedagang kecil kan banyak yang ada disekitarnya bisa rugi,” tambahnya.
Berasarkan analisis yang dilakukan oleh Disprindag Kutim, Dengan luasan Kabupaten Kutai Timur serta kepadatan penduduknya. Dengan total sudah berdiri 40 unit retail di Sangatta dan beberapa Kecamatan yang lain, dirasa sudah mencukupi. (nz)