Ratusan Botol Miras Diamankan Dari THM dan Toko di Rantau Pulung
Upnews.id, Rantau Pulung – Guna menciptakan kodisi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah.
Jajaran Polres Kutai Timur dibawah komando AKBP Ronni Bonic, melakukan penindakan terhadap peredaran minumas keras (miras). Baik di perkotaan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Salah satunya dilakukan oleh jajaran Polsek Rantau Pulung, dimana pada Jumat (14/04/2023) sekira pukul 22.30 Wita hingga tengah malam. Mendatangi sejumlah lokasi yang diindikasi mengedarkan miras tanpa izin.
Baca Juga : Kapolda Minta Polres Kutim Tingkatkan Kualitas Layanan
“Kami melakukan penindakan di tiga toko dan satu tempat hiburan malam. Dari giat tersebut kami mengamankan 150 botor miras berbagai merek yang dijual tanpa izin,” sebut Kapolres melalui Kapolsek Rantau Pulung Iptu Suyamto.
Selain melakukan penyitaan, aparat penegak hukum itu pun memberikan peringatan kepada pemilik toko maupun pengelola THM agar tidak menjual miras tanpa izin, terlebih dibulan suci Ramadan. (An/Dr)