Usulan Masyarakat Harus Lewat SIPD

Upnews.id, Sangatta-Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi menjelaskan berbagai proses usulan masyarakat sesuai pola administrasi pemerintah. Terkait pengusulan pokok pikiran (Pokir) dewan harus melalui Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Basti menjelaskan, menjaring aspirasi masyarakat berbeda dari tahun sebelumnya. Sejak tahun 2021 usulan masyarakat diinput berdasarkan proposal yang masuk yang dilengkapi dengan foto dan titik koordinat.
“Usulan harus masuk SIPD, jadi syarat harus dipenuhi dan ikut alurnya saja,” sambungnya,” terang Sekretaris Komisi A DPRD Kutim itu saat reses masa sidang I Tahun 2022-2023 di wilayah RT 24, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta, Jumat (18/11/2022) malam.
Terkait usulan masyarakat, Basti menyatakan, akan ditampung dan siap untuk diperjuangkan.
“Usulan kami tampung. Insyaallah akan direalisasi sesuai keinginan yang di harapkan oleh para konstituen,” ujar politisi PAN tersebut.
Selain itu dalam kegiatan reses yang dilakukan belum lama ini di beberapa titik di Kecamatan Sangatta Utara. Basti juga banyak menerima usulan soal bantuan UMKM, khususnya bagi mereka yang kurang mampu atau pedagang kecil. Warga meminta agar pemerintah daerah (Pemda) membuka balai latihan kerja (BLK).
“Kita harap pemerintah daerah memberikan perhatian lebih kepada masyarakat Sangatta Utara, mereka mengusulkan Percepatan pembangunan infrastruktur, misalnya drainase dan semenisasi, serta bantuan UMKM kepada masyarakat yang kurang mampu dalam arti pedagang kecil. Kemudian tentang ketenagakerjaan seperti pemerintah membuka BLK,” terangnya.
Karena masih dalam teror pandemi, Basti tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga prokes secara ketat, serta mendukung program vaksinasi dari pemerintah, sehingga bisa terwujud kekebalan kelompok.
“Baru-baru ini warga Kutim kembali ada yang meninggal karena Covid19, jadi yang belum vaksin, cepat vaksin. Karena vaksin ini sangat baik untuk kesehatan dan tubuh kita,” pungkasnya. (adv).