Kutai TimurPolitik

Ini Alasan Fraksi PDI-P Tolak RAPBD Kutim 2022

Upnews.id, Sangatta – Dalam Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dalam Dewan, terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun anggaran 2022 Kabupaten Kutai Timur, yang dilaksanakan pada Selasa (30/11/2021). Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan menolak dan tidak menyetujui RAPBD Kutim tahun 2022.

Pendapat akhir Fraksi PDI-P yang dibacakan oleh Yusuf T. Silambi itu, menyebut jika setelah pihaknya melakukan proses pembahasan yang dinamis. Pada rapat paripurna itu memberikan beberapa catatan untuk Pemerintah.

APBD Kutim Tahun 2022 Disahkan Rp 2,9 T

Pada poin pertama, Fraksi PDI-P menginginkan APBD yang Pro Rakyat. Dengan prinsip penyusunan APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif transparan dan bertanggung jawab. Serta memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.

Selain itu, Fraksi yang berisi 4 anggota dewan itu menyebut jika penyusunan APBD tahun 2022 masih mengikuti konsep Money Follow Function bukan Money Follow Program. Hal itu dilihat pada 8 prioritas yang dituangkan dalam RKPD, namun alokasi yang tertuang dalam APBD untuk pembiayaan prioritas tidak mencerminkan keseriusan.

Catatan lain yang dibacakan oleh Yusuf Silambi yakni berkaitan dengan pegawai non PNS, yang didorong untuk dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimun (SPM) yang menjadi urusan wajib bagi Pemerintah.

Terkait persoalan utang tanah. Fraksi yang diketuai oleh Siang Geah itu memandang, jika Pemerintah masih memilki utang tanah maka bisa menerbitikan SK utang yang dimaksud.

“BPK dalam laporan LHP tahun 2020 hanya menyampaikan 712 bidang aset tetap tanah yang belum tersertifikasi, dan meminta Pemerintah untuk segera menyelesaikan proses sertifikasinya,” sebut Yusuf Silambi.

Ini Sebab DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Malam

Sementara terkait bantuan keuangan RT yang dialokasikan di Badan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 84 Milliar dalam bentuk bantuan keuangan, tidak masuk dalam program dalam RKPD.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam penyusunan anggaran agar patuh terhadap aturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dari berbagai catatan diatas Fraksi PDI Perjuangan menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tidak taat dan patuh menjalankan perundang-undangan dalam proses penyusunan APBD TA 2022 (nz).

Baca Juga

Back to top button