THR ASN dan Honorer di Pemkab Kukar Segera Cair, Sukotjo: Minggu Ini Selesai

Upnews.id, Tenggarong- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, mengatakan peraturan bupati (Perbup) pengaturan tunjangan hari raya (THR) baru dikeluarkan.
Hal tersebut berarti, pembayaran THR Idulfitri 1444 Hijriah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal segera dicairkan.
“Minggu ini selesai (THR cair) Insyaallah, kalau OPD-nya responsive. Kalau terhambat mungkin Senin depan,” kata Sukotjo, Rabu (12/4/2023).
Masing-masing perangkat daerah akan menghitung berapa jumlah kebutuhan THR. Kemudian meminta surat penyediaan dana (SPD) ke BPKAD Kukar.
Kemudian, setiap OPD akan mencetak dokumen surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM).
Pembayaran THR bagi ASN sebesar satu bulan gaji plus 50 persen dari tambahan perbaikan penghasilan (TPP).
Sukotjo menjelaskan, setiap bulannya pemerintah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 60 miliar untuk gaji pegawai dan sekitar Rp 40 miliar untuk TPP.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang bekerja di pemerintahan akan mendapatkan tunjangan hari raya.
Sedangkan tenaga harian sekolah (THS) tidak masuk dalam hitungan pembayaran.
Waktu pembayarannya akan diupayakan bersamaan dengan ASN, tapi nominal yang diperoleh seluruh honorer sama rata.
“Iya nanti kami coba samakan (waktu pembayaran). Kalau itu tidak banyak, nilainya Rp 1 juta per-THL,” pungkasnya. (adv)