Ini Yang Harus Mundur Saat Maju Sebagai Calon Kades

Upnews.id, Sangatta – Pada rapat pembentukan, sosialisasi regulasi dan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang bakal dilaksanakan di 77 desa di Kabupaten Kutai Timur. Disepakati bersama 19 item persyaratan bakal calon kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan akte kelahiran. Ada beberapa masyarakat yang harus mendapat izin dari atasan maupun berhenti dari jabatannya, saat bakal maju sebagai calon kades.
Baca Juga : Daftar 77 Desa Yang Bakal Laksanakan Pilkades Serentak 2022
Seperti pegawai yang berstatus sebagai PNS, diwajibkan mendapatkan surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati maupun Sekretaris Daerah. Sama halnya dengan TNI/Polri yang harus mendapat surat izin tertulis dari pimpinan instansi induk.
Menurut Kepala DPMPD sekaligus Plt. Asisten III Setkab Kutim, Yuriansyah. Ditemui usai rapat panitia ditingkat Kabupaten pada (27/06/2022) di ruang Damar GSG, dirinya menyebut seluruh persyaratan wajib ada saat penyerahan berkas pencalonan kepala desa.
Baca Juga : 7 Pesan Wakil Bupati Untuk Panitia Pilkades Serentak 2022
“Namanya persyaratan itu wajib harus dipenuhi. Pada saat ingin mendaftarkan itu sudah ada regulasinya tanggal sekian sampai sekian, pendaftaran pengambilan formulir. Begitu juga saat pengembalian formulir kepada panitia ditingkat desa, itu (persyaratan) harus sudah lengkap,” tegas Yuriansyah.
Ini Yang Harus Mundur Saat Maju Sebagai Calon Kades
Termasuk kewajiban mengudurkan diri bagi anggota Badan Permusyaaratan Desa (BPD) yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Sementara itu, terkait Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang ingin maju sebagai calon Kades, tidak ada yang mengatur secara jelas dalam persyaratan tersebut. Namun, guna mempertegas aturan maka disepakati bersama dalam rapat panitia ditingakt Kabupaten, jika TK2D maju sebagai calon Kades maka secara otomatis mundur sebagai TK2D.
Baca Juga : Pembentukan Panitia Pilkades 2022 Tingkat Kabupaten
Terkait pencalonan Kades bagi TK2D, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyebut jika ingin maju maka harus memilih, antara TK2D atau Calon Kades. Pasalnya saat seseorang menandatangani SK TK2D ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, dan tidak mungkin dapat dikerjakan saat mencalonkan diri.
“TK2D kalo menurut saya, karena dia kan tenaga kerja kontra, dan dia tidak terdata secara nasional. Dia harus punya pilihan, dia tetap menjadi tenaga kerja kontrak atau menjadi calon Kepala Desa. Kalau dia yakin silahkan saja,” sebut Wabup.
Baca Juga : Persyaratan Menjadi Bakal Calon Kepala Desa
“Umpamanya munudr dulu nih kan, berarti dia sudah berhenti karena prosesnya ini 6 bulan. Tapi tiba-tiba dia kalah, dia masuk lagi. Kasihan dong yang rajin,” tambahnya.
Menurut Wakil Bupati, Ketika seseorang berkontrak sebagai TK2D dan pernah selesai atau jeda. Maka hitungannya bukan lagi berapa tahun dia sudah bekerja tapi dari baru lagi. Sebaliknya, semakin lama seseorang sebagai TK2D makasemakin banyak didapat, terlebih saat ini Pemerintah Daerah tidak lagi membuka perekrutan bagi TK2D. (An/Dr-Adv Kominfo)