DPRD KutimKutai Timur

DPRD Kutim Laporkan Hasil Reses di Rapat Paripurna ke -5

Upnews.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke- 5. Pada masa persidangan ke 3 Tahun Sidang 2022-2023 ini beragendakan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kutim.

Ketua DPRD Kutim Joni pimpin langsung Rapat Paripurna yang digelar secara umum dan terbuka ini. Berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pukul 12:35 WITA, Rabu (03/05/2023).

Setelah merampungkan hasil reses. Anggota DPRD Kutim menyampaikan laporan hasil reses dan pengambilan keputusannya. Kemudian dilanjutkan penyerahan pokok pikiran anggota DPRD ke Pemkab Kutim dalam Rapat Paripurna.

Kegiatan Paripurna diawali laporan hasil reses setiap daerah pemilihan (Dapil). Pertama yang menyampaikan laporan mewakili Dapil 1 adalah M Amin. Lalu dilanjutkan Dapil 2 oleh Novel Tyty Paembonan. Selanjutnya dari Dapil 3 melalui Sobirin Bagus. Terakhir Dapil 4 Ubaldus Badu.

Ketua DPRD Joni mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur No 1 Tahun 2019 Pasal 113, bahwa kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD ke daerah pemilihannya. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 yaitu dilakukan dengan bentuk pertemuan tatap muka kepada seluruh konsekuen dan atau jumlah pemilih yang memberikan suara di daerah masing-masing.

“Hasil akhirnya anggota DPRD diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pada masa reses yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk diteruskan kepada Bupati untuk ditindak lanjuti,” terangnya. (IR/NT)

Baca Juga

Back to top button