Bimbingan Teknis Tugas Pendamping P2MKM Kecamatan dan Kampung

Upnews.id, Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh membuka Bimbingan Teknis Tugas Pendamping P2MKM Kecamatan dan Kampung, di salah satu hotel di Samarinda pada Minggu (28/7/2024) malam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahulu.
Dengan mengusung tema “Optimalisasi Tugas Fungsi Tenaga Pendamping Kampung dalam Rangka Menuju Mahulu untuk semua Sejahtera Berkeadilan, kegiatan ini dihadiri hadir juga Sekretaris Daerah Mahulu – Stephanus Madang, Kepala DPMK Mahulu – Damianus Tamha, Inspektur Inspektorat – Budi Gunarjo Ompusunggu, serta sejumlah Kepala OPD, dan sejumlah Camat, serta 105 orang Pendamping Kecamatan dan Kampung di lingkungan Pemkab Mahulu.
Bupati Mahulu – Bonifasius Belawan Geh menjelaskan, setiap tenaga pendamping wajib mengerti dan memahami serta menguasai dua pengetahuan mendasar yaitu yuridis dan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang sudah diperbarui menjadi UU no. 3 tahun 2024.
“Pada ranah yuridis ini, setiap tenaga pendamping wajib menguasai seluruh ketentuan mengenai pemerintahan kampung yang tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya undang-undang nomor 9 tahun 2015. Selain itu, setiap tenaga pendamping wajib menguasai seluruh pasal dan ayat yang tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang sudah diperbarui menjadi uu no. 3 tahun 2024. secara hierarkis, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya berfungsi sebagai salah satu landasan hukum bagi Undang-undang tentang desa,” ungkap Bupati.
Selain menguasai Undang-Undang setiap tenaga pendamping wajib pula menguasai seluruh peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang berkaitan dengan desa.
“Seluruh rangkaian aturan tersebut di atas sudah kita jabarkan ke dalam rangkaian Peraturan Bupati tentang tata kelola pemerintahan desa, dan perlu saya ingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah kecamatan dan pemerintah kampung, termasuk kepada tenaga pendamping P2MKM, bahwa UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sudah diperbarui menjadi UU No. 3 tahun 2023. perubahan uu tentang desa ini membawa sejumlah implikasi baru tentang sejumah klausul, yang nantinya akan diterangkan oleh narasumber dalam Bintek ini,” jelas Bupati.*(YU/DR)