Singkronkan SILPA, Pansus Panggil BPKAD Kutim

Upnews id, Sangatta – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur (APBD Kutim) Tahun 2022 ditetapkan Pemerintah Daerah sebesar Rp 1,5 Triliun. Besaran nilai tersebut tidak sama dengan hasil kalkulasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim). Menyikapi hal tersebut, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 melakukan pemanggilan Badan Perencaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Tim Pansus Basti Sangga Langi mengatakan, hasil perhitungan Tim Pansus, SILPA tahun lalu mencapai angka Rp 2,7 Triliun. Sehingga selisih SILPA dari perhitungan Pemkab Kutim dan DPRD sebesar Rp 1,2 Triliun. Guna memastikan hitung-hitungan tersebut maka Pansus DPRD Kutim melakukan pemanggilan terhadap Inspektorat Daerah serta BPKAD guna mensinkronkannya.
Namun dalam rapat hari ini, ungkap Basti, BPKAD Kutim tidak mengindahkan undangan rapat tersebut. Maka DPRD Kutim inisiatif menemui Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk meminta kesediaan BPKAD Kutim hadir dalam rapat berikut.
“Kami tadi menghadap ke Bupati meminta BPKAD hadir dalam rapat hari Senin (24/7/2023) mendatang. Rapat itu untuk memastikan SILPA anggaran kita, apakah betul Rp 1,5 atau lebih,” kata Basti Sangga Langi saat dihubungi via telpon, Jumat (21/7/2023).
Basti mengaku, pihaknya membutuhkan penjelasan dari BPKAD terkait hal ini guna percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 menjadi Perda. Jika terus mundur, maka hal ini berdampak pada pembahasan APBD-P Kutim 2023.
“SILPA ini punya pengaruh besar terhadap APBD-P, jika lambat pembahasan Laporan Pelaksanaan APBD 2022, pembahasan APBD Perubahan juga ikut molor,” jelas Basti.
Dirinya juga berharap, BPKAD bersama dinas-dinas yang mendapat rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah untuk bergerak cepat. Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
“Yang paling banyak di dinas-dinas ini, ada STS-nya, jadi harus mengembalikan dana ke kas daerah,” tandasnya. (IR/NT)