Diskominfo KukarKutai Kartanegara

Satpol PP Kukar Imbau Konsumen Take Away Saat Ramadhan

Upnews.id, KUKAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) menghimbau kepada warga yang membeli makanan di rumah makan, dengan cara take away saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah 2024.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan Pemerintah Kabupaten Kukar, memperbolehkan rumah makan tetap beroperasi selama Ramadhan. Agar roda perekonomian tetap berjalan. Namun masyarakat diimbau untuk tidak makan ditempat melainkan membawa pesanan pulang.
Ini sesuai instruksi Bupati Kukar, Edi Damansyah yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengatur kegiatan masyarakat.

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan memelihara suasana yang kondusif selama pelaksanaan ibadah umat muslim di daerah.
“Menggunakan layanan take away selama satu bulan ke depan,” ungkapnya saat ditemui pada Rabu (20/3/2024).
Selain itu dirincikannya isi surat edaran
pihaknya akan bertugas menjamin tempat hiburan malam terbatasi aktivitasnya.

“Melalui surat edaran bupati, kami menjamin tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum,” ujar Rasidi.
Disamping itu, ia juga mengungkap jika Pemkab Kukar menjamin adanya pembatasan aktivitas tempat hiburan malam, seperti karoke keluarga di Tenggarong.

Selain itu tidak menutup kemungkinan pihak Satpol PP Kukar akan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan.

“Kami pasti akan melakukan razia nantinya, tapi belum dapat dipastikan kapan pelaksanaannya karena perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian,” pungkas Rasidi.(Put/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button