DPRD KaltimKaltimSamarinda

Rapat Paripurna ke-6, Pokja DPRD Kaltim Laporkan Hasil

Upnews.id, Samarinda – Setelah melalui proses perpanjangan, pokja tatib, pokja internal, dan pokja eksternal DPRD Kaltim akhirnya menyampaikan laporan akhir hasil kerja. Segera, alat kelengkapan dewan (AKD) akan disahkan dalam rapat paripurna.

Pelantikan 55 anggota DPRD Kaltim terpilih 2024-2029 telah dilangsungkan pada Senin, 2 September 2024 lalu. Setelah itu, para anggota dewan membentuk kelompok kerja (pokja) dari gabungan kelompok partai.

Baca Juga : Perbaikan Jalan Kukar-Kubar Habiskan Rp366 Miliar, Ekti Imanuel: Pekerjaannya Sangat Lamban

Terbentuk menjadi 3 pokja, yakni pokja tata tertib, lalu pokja internal, dan pokja eksternal. Masing-masing memiliki tugas, pembentukan tata tertib DPRD Kaltim, pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), dan skema reses.

Sebelumnya, hasil kerja 3 pokja tersebut harus rampung pada 17 Oktober 2024 lalu. Namun karena satu dan lain hal, belum selesai dan harus diperpanjang. Lalu Senin, 28 Oktober ini, ketiganya telah menyampaikan laporan akhir.

Terkait pokja tata tertib, mereka bertugas untuk memperbarui tata tertib yang akan digunakan oleh para anggota dewan selama bekerja. Sekaligus agar dapat beradaptasi fengan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Lalu pokja internal, selain pembentukan AKD, juga bekerja untuk memperkuat sistem kerja internal. Itu akan mempermudah koordinasi antar anggota dewan bekerja agar bekerja lebih efektif dan sesuai tupoksi.

Sementara pokja eksternal, sebagai pokja yang menyusun mekanisme reses, kegiatan yang menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya pokja ini akan memastikan reses berjalan dengan maksimal.

Pemimpin rapat paripurna ke-6, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, menilai hasil kerja dari ketiga pokja DPRD Kaltim sendiri sudah bagus. Meski sebelumnya sempat ada proses penundaan.

Baca Juga : Kelurahan Loktuan Bontang Juara Lomba Desa Wisata se-Kaltim 2024

“Bagus sudah sesuai, kemarin kunjungan terakhir ke kemendagri sudah disesuaikan,” jelas Ekti usai agenda pada Senin, 28 Oktober 2024 di Gedung DPRD Kaltim.

“(Kendala) nggak ada, karena memang aturannya kan harus sesuai. Hari ini dipercepat dulu pokjanya habis itu semuanya berproses, aman-aman saja,” sambungnya.

Terkait penetapan AKD yang sempat diundur, Ekti menyebut telah dijadwalkan ulang hingga 11 November 2024 mendatang. Diharapkan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan tidak mundur lagi.

“Besok kita rapim, doakan tidak mundur,” pungkasnya. (Put/Nt/Dr-Adv).

Baca Juga

Back to top button