Upnews

Polsek Sangatta Utara Gagalkan Peredaran 23,01 Gram Sabu

Upnews.id, SANGATTA – Menjelang bulan suci Ramadan, Polsek Sangatta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,01 gram dalam operasi yang digelar di Jl. Rudina Gang Ternak, RT 022, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.53 Wita.

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Kami mendapat laporan bahwa di sekitar lokasi sering terjadi transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Reskrim dan Intelkam yang dipimpin oleh Ipda Maslan SB langsung melakukan tindakan di lapangan,” ujar Iptu Alan Firdaus Via WhatssApp.

Lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SR yang diduga sebagai pelaku. SR diamankan saat sedang mengambil narkotika yang disimpan di sebuah titik pengambilan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat total 23,01 gram, sebuah telepon genggam, satu kotak minuman, tisu, serta mobil Sigra berwarna putih dengan nomor polisi KT 1170 RD yang digunakan tersangka.

“Setelah diamankan, SR langsung kami bawa ke Polsek Sangatta Utara beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara, terutama menjelang bulan suci Ramadan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Pungkas Alan.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button