DPRD PPU Minta BKD Beri Sanksi Tegas Untuk 210 ASN dan THL Yang Tidak Disiplin

Upnews.id, Penajam – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU memberikan sanksi tegas kepada ASN dan THL yang tidak disiplin. Hal ini menyusul laporan Wakil Bupati Abdul Waris Muin yang menemukan 210 pegawai tidak berada di tempat saat jam kerja. Temuan tersebut didapat saat Wabup melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kantor kelurahan.
“Kami menerima laporan ada 210 pegawai yang dianggap melanggar kedisiplinan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten PPU belum lama ini,” ujar Ishaq, Rabu (16/4/2025).
Menurut Ishaq, kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD karena pelayanan publik yang optimal sangat bergantung pada kehadiran pegawai di kantor, khususnya pejabat struktural seperti camat dan lurah.
“Terkadang kita menemukan ada beberapa camat dan lurah yang tidak berada di kantor. Pimpinan pemerintahan itu harus ada di tempat saat jam kerja, karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang tidak kenal waktu,” jelasnya.
DPRD meminta instansi terkait, terutama Badan Kepegawaian dan SDM, agar memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan jam kerja.
“Kami mengharapkan kedisiplinan ASN dan THL ditingkatkan lagi agar tidak ada yang keluar saat jam kerja, seperti nongkrong di warung kopi,” tegas Ishaq.
Langkah tegas ini, lanjut Ishaq, penting untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sebagai penyelenggaraan layanan publik. (adv/dr/yu)