Kutai Timur

Pilkades Serentak di Kutim Akan di Gelar, Saat ini Tahap Verifikasi Berkas

upnews.id  SANGATTA – Hajatan demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 siap digelar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pemerintah Kabupaten Kutim pun telah mempersiapkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) yang merujuk kepada Undang Undang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tata cara pelaksanaan Pilkades.

Pasca ditetapkannya panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kutim dengan leading sektor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes). Beberapa waktu lalu telah dilaksanakan pembentukan panitia tingkat kecamatan dan pembekalan panitia Pilkades serentak untuk masing-masing desa yang akan menyelenggarakan Pilkades di 77 desa se-Kabupaten Kutim.

Para bakal calon (balon) kepala desa saat ini sedang dalam tahapan verifikasi pemberkasan persyaratan sebagaimana diatur dalam tahapan.

Sekarang ini adalah proses verifikasi berkas-berkas yang dimasukan oleh bakal calon Kades tersebut. Dan tahapan pendaftaran sebagai calon Kades ditingkat Panitia Desa telah ditutup.

Dan dari informasi yang dihimpun, partisipasi balon kades ini bermunculan dari berbagai kalangan, mulai tokoh masyarakat, agama, pemuda, keterwakilan perempuan, pengusaha bahkan sampai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah saat ditemui usai mengikuti Coffee Morning, belum lama ini membenarkan bahwa ada 18 ASN yang maju sebagai calon kades dalam Pilkades serentak tahun ini.

“Iya ada 18 ASN yang maju sebagai calon kades dalam Pilkades serentak tahun ini,” ucap Yuriansyah.

Menyikapi adanya beberapa ASN yang akan maju dalam kontestasi Pilkades, Yuriansyah mengatakan sepanjang mereka (ASN) telah mendapat izin tertulis dari pimpinan langsung dan proses di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim dan persetujuan dari Bupati Kutim telah ada, maka mereka dapat mencalonkan diri.

“Tidak ada masalah, sepanjang memenuhi persyaratan siapapun berhak mencalonkan diri. InsyahAllah akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2022,” tuturnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button