Pariwara

BPKAD Kutim Ingatkan OPD Untuk Serahkan Laporan Keuangan Tepat Waktu

 upnews.id Sangatta– Berdasarkan leporan Kepala BPKAD Kutim H. Teddy Febriansyah, sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat dalam melaporkan laporan keuangan pemerintah daerah yakni di akhir bulan Maret 2023.

Lantaran 31 Maret 2023 bertepatan dengan puasa Ramadhan dan lebaran, maka disepakati akan ada jadwal laporan keuangan ke BPK RI pada tanggal 28 Februari 2023.

“Artinya kita maju sebulan, ini yang membuat kita berkumpul disini  kita bersama-sama bersepakat, bersama-sama berkomitmen agar laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kutai Timur terlaksana dengan sesuai yang kita harapkan,” jelas Teddy.

Menurutnya, ada beberapa penekanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat perhatian khusus lantaran terlambat. Yakni Dinas Pendidikan terkait dana Bosnas, Dinas Kesehatan terkait dengan BLUD dan JKN. Serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkati dengan penginputan rekondasi PAD, termasuk didalamnya ada perhitungan pajak dan pendapatan diterima dimuka.

“Disprindag, terkait piutang retribusi pelayanan pasar dan pengisiannya serta utang-utang. DPU terkait belanja modal asset dan modal non asset. Dinas Pertanahan terutama utang pengadaan tanah, dan kantor camat busang, yang dinilai tidak tertib melakukan rekonsidasi penyampaian laporan keuangannya dan selalu telat,” rinci kepala BPKAD. (adv)

 

Baca Juga

Back to top button