Pembentukan 237 Koperasi Desa dan Keluragan Telah Selesai, Sisanya Menunggu Legalitas

Upnews, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat program pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kukar pada Selasa (10/6/2025).
Rakor dipimpin langsung Bupati Kukar Edi Damansyah, didampingi Sekretaris Daerah Sunggono, Plt. Kepala DiskopUKM Thaufiq Zulfian Noor, serta diikuti oleh Kepala DPMD Kukar Arianto, OPD terkait, dan seluruh camat se-Kukar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto melaporkan hingga saat ini sudah terbentuk 237 koperasi desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, 61 koperasi telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dan akta notaris, sedangkan sisanya tengah dipercepat proses legalitasnya.
“Alhamdulillah, saat ini sudah terbentuk 237 koperasi. Fokus kami adalah memastikan tindak lanjutnya di lapangan, mulai dari koordinasi antar-OPD, camat, kepala desa, hingga pengurus koperasi,” kata Arianto.
Ia menjelaskan, Bupati Kukar menekankan agar program ini berjalan nyata dan mendahului target nasional.
Satgas pembentukan koperasi pun diminta segera bergerak untuk mempercepat pelatihan dan pendataan potensi usaha di desa dan kelurahan.
“Pak Bupati menegaskan, camat harus memetakan potensi lokal yang bisa dijalankan koperasi. Pengurus sudah ada, pelatihan segera dilaksanakan, agar koperasi bisa langsung bergerak,” jelasnya.
Arianto juga menyoroti pentingnya sinergi koperasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menekankan agar tidak ada tumpang tindih usaha antara keduanya.
“Kalau usaha sudah dikelola BUMDes dengan baik, koperasi tak perlu masuk. Sebaliknya, kalau belum optimal, koperasi bisa ambil peran. Prinsipnya saling melengkapi dan menguatkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembentukan koperasi merupakan amanat pemerintah pusat yang wajib didukung kepala desa.
Arianto mengingatkan, ketidakseriusan dalam program ini bisa berdampak pada jabatan yang diemban.
“Termasuk pembiayaan pelatihan untuk pengurus koperasi harus dianggarkan desa, agar koperasi dikelola profesional dan memberi manfaat nyata,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait tiga desa yang sempat terkendala pendaftaran, Arianto memastikan persoalan tersebut sudah tuntas.
Desa Prangkat Selatan, Perangkat Baru, dan Sebuntal kini tercatat resmi setelah koordinasi ulang dengan pihak kecamatan.
“Semua desa dan kelurahan sudah masuk proses pembentukan koperasi. Tinggal mematangkan legalitas dan kesiapan operasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya. (Adv)