Pastikan Takaran LPG 3 Kg Sesuai Aturan, Disperindag Kutai Timur Sidak SPBE Jelang Ramadhan
upnews.id SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur, melalui Bidang Kemetrologian, memperketat pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kg. Langkah ini dilakukan dengan menggelar pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Sangkulirang Energi Utama, Kabo Jaya, Kecamatan Sangatta Utara, pada Rabu (04/02/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam rangka menjaga tertib ukur dan memberikan perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Mengingat konsumsi gas melon cenderung meningkat tajam di periode tersebut, Disperindag berkomitmen memastikan setiap tabung yang sampai ke tangan masyarakat telah memenuhi standar berat bersih yang berlaku.
Kepala Bidang Kemetrologian, Ardaniansyah Darlan, yang memimpin langsung tim pengawasan didampingi oleh Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Syaifullah, menjelaskan bahwa agenda ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Perdagangan.
“Kegiatan pengawasan ini didasari oleh Surat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor MR.03.03/133/PKTN/SD/01/2026. Kami ingin memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan masyarakat,” ujar Ardaniansyah.
Dalam sidak tersebut, tim pengawas melakukan uji petik terhadap 80 sampel tabung gas LPG 3 kg yang telah terisi. Berdasarkan hasil pengujian teknis, tim memang menemukan adanya beberapa tabung yang memiliki berat sedikit di bawah berat bersih (netto) yang seharusnya. Namun, kekurangan tersebut dinyatakan masih memenuhi syarat legal.
“Dari 80 sampel, hanya ditemukan sekitar 5 sampai 10 tabung yang beratnya kurang sedikit. Dalam konteks metodologi sampel, jumlah ini masih memenuhi syarat pengawasan karena selisihnya sangat minim. Kemungkinan besar hal ini disebabkan oleh faktor alami seperti penguapan,” jelas tim di lapangan.
Secara keseluruhan, hasil pengawasan di SPBE PT Sangkulirang Energi Utama menunjukkan bahwa gas LPG 3 kg yang didistribusikan di wilayah Kutai Timur dinyatakan aman dari praktik kecurangan. Kuantitas isi tabung dipastikan masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh regulasi Metrologi Legal.
Dengan adanya pengawasan rutin ini, masyarakat diharapkan merasa tenang dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar rumah tangga menjelang hari raya, sembari Disperindag terus berkomitmen mengawal hak-hak konsumen di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur. (ir)






