Bappeda Kutim Pastikan Usulan Desa Tercatat di SIPD

Upnews.id, BENGALON – Proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini makin terbuka berkat pemanfaatan sistem digital. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim memastikan, seluruh usulan dari desa tetap tercatat dan tidak ada yang “hilang”, karena semuanya sudah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Hal ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat yang kerap muncul dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), terkait usulan yang belum terlihat terealisasi dalam program kerja pemerintah.
Kabid Ekonomi dan SDA Bappeda Kutim, Ripto Widargo, menjelaskan bahwa semua usulan dari tingkat desa hingga kecamatan tetap menjadi bagian penting dalam basis data perencanaan daerah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pencatatan di SIPD baru merupakan tahap awal, sementara pelaksanaannya harus melalui sejumlah tahapan dan pertimbangan.
Selain itu, kemampuan keuangan daerah juga menjadi faktor utama dalam menentukan usulan mana yang bisa dikerjakan lebih dulu pada tahun berjalan.
“Dinamika alokasi ini memang kompleks, namun semua usulan yang terekapitulasi di SIPD tetap menjadi perhatian kami dan datanya tersimpan sebagai acuan pembangunan,” ujarnya saat menanggapi usulan masyarakat dalam agenda rutin tahunan itu, Disaksikan Sekcam Bengalon, Permana Lestari dan unsur Forkopimda serta undangan lainnya, Kamis (05/02/2026).
Tak hanya soal anggaran, Ripto juga mengungkapkan bahwa kendala teknis di lapangan sering menjadi penghambat realisasi usulan. Ia mencontohkan, banyak usulan infrastruktur yang secara legal tidak dapat dikerjakan karena lokasinya berada di kawasan hutan atau lahan konsesi perusahaan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap patuh terhadap aturan hukum terkait status lahan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, sinkronisasi antara usulan masyarakat dengan status lahan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang terus dibenahi oleh tim teknis Bappeda.
Ia juga mengakui, Bappeda terus berupaya mengedukasi masyarakat agar memahami panjangnya proses sebuah usulan hingga bisa menjadi proyek fisik. Ke depan, penguatan proses verifikasi di tingkat kecamatan akan ditingkatkan, agar usulan yang masuk ke SIPD benar-benar siap secara teknis maupun administrasi.
“Kami tidak ingin memaksakan usulan yang terbentur aturan status lahan, karena itu kami sangat hati-hati dalam menetapkan prioritas agar setiap proyek tepat sasaran dan tidak melanggar regulasi,” pungkasnya.(Ir/Nt/Dr)





