Pansus P3LH DPRD Kaltim Bahas Finalisasi Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Upnews.id, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terus mematangkan draf regulasi tersebut. Bertempat di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (18/9/2025), Pansus menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim.
Ketua Pansus P3LH, Guntur, memimpin langsung jalannya rapat yang juga dihadiri sejumlah anggota, antara lain Jahidin, Apansyah, Safuad, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Pachlevi, dan Husin Djufri. Fokus utama pembahasan kali ini adalah penyempurnaan substansi Ranperda agar lebih komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
“Perda ini ibarat rumah. Kita harus membuat ‘rumah’ yang kuat supaya peraturan-peraturan turunan di masa depan dapat merujuk kepadanya,”ujar Guntur.
Ia menegaskan, Ranperda tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama bagi keberlangsungan generasi mendatang di Kalimantan Timur. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kokoh hingga ke tingkat kabupaten dan kota, sekaligus sejalan dengan program penilaian Proper yang sudah berjalan.
“Investasi harus kita jaga, tetapi lingkungan juga harus kita lindungi untuk regenerasi berikutnya,”
tegasnya.
Dalam rapat itu, salah satu topik yang turut menjadi perhatian ialah pengelolaan sampah. Pansus mendorong agar pengaturan mengenai mekanisme pengelolaan sampah diatur secara lebih efektif, termasuk peluang pemanfaatannya sebagai bahan pupuk untuk mendukung prinsip ekonomi sirkular.
Usai rapat kerja ini, Pansus P3LH berencana melanjutkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perangkat daerah terkait. Di antaranya DLH Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Rangkaian RDP tersebut ditujukan untuk menggali masukan dan informasi mendalam mengenai isu-isu lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam, sebelum Ranperda ini masuk ke tahap uji petik.
Pansus berharap seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan secara maksimal dan menghasilkan peraturan yang tepat guna dan sesuai regulasi, sehingga mampu menjadi instrumen hukum yang kuat bagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur.(Ir/nt/Dr-adv)






