Komisi I DPRD Kaltim Desak Mekanisme Transisi yang Jelas bagi Tenaga Honorer

Upnews.id, SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi Setdaprov Kaltim, Biro Hukum, serta perwakilan tenaga honorer, Jumat (26/9), di Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim. Agenda ini menjadi ajang penting untuk membahas arah kebijakan dan solusi transisi bagi tenaga honorer di tengah perubahan sistem kepegawaian nasional.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehudin, menjelaskan bahwa forum tersebut digelar sebagai wadah penyampaian aspirasi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Menurutnya, meski aturan nasional telah meniadakan status honorer, banyak tenaga yang telah lama mengabdi dan memberi kontribusi besar bagi pelayanan publik daerah.
“Kami memahami keresahan para tenaga honorer. Banyak di antara mereka sudah bertahun-tahun bekerja dan memberi andil besar. Karena itu, mereka perlu mendapat perhatian dalam proses transisi ke sistem baru,” ujar Salehudin.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen mengawal proses penyesuaian status ini agar tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara mendadak. Salehudin juga menekankan perlunya langkah nyata dari pemerintah provinsi, sejalan dengan komitmen Gubernur Kaltim.
“Kami meminta pemerintah provinsi, terlebih dengan adanya komitmen dari Gubernur, agar menyiapkan mekanisme transisi yang jelas. Jangan sampai teman-teman honorer kehilangan pekerjaan di tengah proses reformasi PPPK,” tegasnya.
Selain itu, Komisi I juga mendorong pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti perkembangan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB.
“Kami di Komisi I akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, dan kami percaya pemerintah tidak tinggal diam,” tambahnya.
Menutup rapat, Salehudin mengimbau para tenaga honorer agar tetap tenang dan percaya bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal dan memperjuangkan kepastian nasib mereka melalui komunikasi aktif dengan pemerintah daerah maupun pusat.
“Komitmen kami jelas, yakni memastikan tidak ada tenaga honorer yang terabaikan dalam proses reformasi kepegawaian,” pungkasnya. (Adv)






