Diskominfo KukarKutai Kartanegara

Pemkab Kukar Larang Jual Petasan Saat Ramadhan

Upnews.id, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melarang perdagangan petasan beredar di wilayahnya hal ini untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan warga yang sedang beribadah saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah 2024.

Ini tertuang dalam surat edaran nomor B–358/KESRA/065.11/02 /2024 Tentang Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Melarang para pelaku usaha memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya),” tulis Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam surat edaran, 29 Februari 2024.
Pemkab Kukar juga mengatur Tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya ditutup mulai 9 Maret 2024 dan buka kembali pada tanggal 13 April 2024.

Untuk arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat biliar, warnet dan fitnes, diberlakukan pembatasan jam operasional. Pengelola dipersilakan membuka mulai pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA pada siang hari.

Sementara untuk malam hari baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WITA hingga 24.00 WITA. “Khusus untuk fasilitas fitnes diminta memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan,” tulisnya.

Selain itu juga pembatasan aktivitas restoran atau rumah makan. Pengelola diimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari.

“Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda,” bunyi edaran tersebut.

Pemkab juga mengingatkan pemilik rumah kos, penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu untuk mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.(Put/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button