Kadiskominfo Kaltim Apresiasi Renaksi SP4N LAPOR Kutim
Upnews.id, Sangatta – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur M. Faizal, memantau secara langsung Diseminasi dan Peluncuran Rencana Aksi (Renaksi) Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Giat yang dilaksanakan di Ruang Meranti Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Rabu (28/9/2022) itu, dibuka oleh Sekda Kutim Rizali Hadi. Dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Kutim, serta beberapa undangan yang lain.
Pada kesempatan itu, Kadiskominfo Kaltim mengapresiasi peluncuran rencan aksi yang ditindak lanjuti dengan penanda tanganan kesepakatan seluruh OPD, Camat serta pihak terkait untuk menggunakan sistem SP4N LAPOR.
Baca Juga : Bupati : SP4N LAPOR jadi Penangkal Hoaks
“Selamat dan sukses, mudah-mudahan ini bisa menjadi guide untuk perjalanan SP4N LAPOR hingga 2024,” sebutnya saat ditemui jurnalis Upnews.id usai acara.
Disamping itu, M. Fiazal berharap sistem SP4N LAPOR tersebut disosialisasikan ke masyarkakat baik oleh Diskominfo Perstik Kutim selaku leading sector maupun oleh seluruh OPD. Sehingga masyarakat dapat mengetahui satu kanal secara nasional untuk pengaduan.
“Pengaduan hanya satu kanal, semua OPD tadi sudah sepakat tidak membuat kanal pengaduan masing-masing lagi. Saya juga berharap ini disosialisasikan, percuma sistem ini ada kalau masyarakat tidak tahu,” tambahnya.
Baca Juga : Dinas Kelautan dan Perikanan Bakal Terapkan SP4N LAPOR
Saat SP4N LAPOR telah disosialisasikan, tugas selanjutnya yakni melakukan penguatan sistem didalam. Baik berupa bimtek bagi admin, membuat SOP sehingga pengaduan masyarkat dapat ditanggapi dengan cepat dan baik.
“Pengaduan masyarakat akan termonitor oleh Pemerintah Pusat, sampai 60 hari sesuai SOP tidak ditanggapi, maka Provinsi maupun Kabupaten bakal kena tegur. Malu kan kalo sampai Bupati kena tegur,” sebutnya.
Baca Juga : Diskominfo Kaltim Sukses Gelar Raker, Peningkatan Pelayanan PPID
Dengan adanya SKB 3 menteri mengenai SP4N LAPOR, maka secara nasional hanya memiliki satu kanal pengaduan. Maka tidak ada lagi kanal pengaduan mandiri di setiap Kabuapten/Kota selain SP4N LAPOR.
“SP4N LAPOR ini guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, boleh soal apa saja,” tutupnya. (An/Dr)