HeadlineKutai TimurPolitik

Jika Tak Sanggup Membangun, Apansyah Minta Sandaran Diserahkan Ke Berau

Upnews.id, Sangatta – Saat penyampaian pemandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), terhadap nota penjelasan kebijakan umum perubahan anggaran dan plafon anggaran sementara perubahan (KUPA PPAS-P) Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2022.

Apansyah politisi Partai Berkarya itu berharap, pembangunan tidak hanya fokus di perkotaan, namun juga menyentuh hingga ke kecamatan termasuk di Karangan dan Sandaran. Dimana jalan disana sudah tidak dapat dilewati.

“Kami tidak menginginkan anggaran ini terfokus di kabupaten kota, kita juga minta diprioritaskan desa-desa  maupun kecamatan. Yang hari mohon maaf, (warga) sandaran mau menuju kecamatan saja harus melintasi Kabupaten berau baru bisa ke kecamatan Sandaran. dan ini sangat memprihatinkan,” sebutnya saat rapat paripurna pada (4/8/2022)

Baca Juga : Bupati Berau Minta Perbaikan Jalan Pesisir Selatan Dan RSUD Di Musrenbang 2022

Jika melihat postur angka di APBD Kabupaten Kutai Timur yang begitu besar, Apansyah menilai dapat merealisasikan pembangunan di Kecamtan Sandaran. Dimana saat ini masyarakat Sandaran tidak merasakan infrastruktur jalan, tidak merasakan PLN maupun PDAM.

“Ya, kalau memang kita menganggap kecamatan tersebut bagian dari pada Kabupaten Kutai Timur kami berharap ini juga menjadi prioritas. Tapi kalau memang Kabupaten Kutai Timur sudah tidak menganggap kecamatan ini, lebih baik diserahkan ke Kabupaten Berau, terima kasih,” tegas Apansyah.

Baca Juga : Ini Pesan Apansyah Dari Fraksi AKB DPRD Kutim Kepada Pemkab Kutim

Fraksi yang terdiri dari PAN, PKS dan Berkarya itu juga menyoroti masih minimnya realisasi anggaran di APBD 2022 ini yang baru mencapai 30,28%. Dimana seharusnya pada triwulan ke dua tahun 2022, realisasi anggaran sudah diangka 50%.

“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berharap agar penyerapan anggaran dapat  dimaksimalkan dalam triwulan selanjutnya. Sehingga optimalisasi serapan anggaran dapat mencapai target,” sebutnya. (An/Dr-Adv DPRD)

Baca Juga

Back to top button